Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia resmi mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna di Jakarta pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Regulasi ini memuat delapan poin utama yang dirancang untuk memperkuat perlindungan hak pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pengusaha.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memaparkan delapan poin krusial tersebut di hadapan anggota DPR.
Poin pertama mempertegas jaminan kesempatan dan perlakuan setara tanpa diskriminasi dalam seluruh proses ketenagakerjaan, mulai dari rekrutmen hingga hubungan kerja.
Poin kedua menekankan keterbukaan informasi pasar kerja guna mencegah praktik pencarian kerja ilegal.
Langkah ini ditujukan untuk memangkas potensi penipuan dan percaloan tenaga kerja.
"Pimpinan dan anggota Dewan yang terhormat, pada kesempatan ini izinkan kami menggarisbawahi beberapa hal dari RUU tersebut yang penting dan berdampak nyata pada perlindungan ketenagakerjaan," ungkap Yassierli dalam Rapat Paripurna di DPR RI, Selasa (6/10/2026).
Poin ketiga memuat regulasi kepastian hukum bagi peserta pemagangan, termasuk kejelasan status, batas waktu kerja, uang saku, perlindungan K3, serta jaminan sosial JKK dan JKM.
Poin keempat mempertegas prinsip objektivitas, keadilan, dan transparansi dalam penempatan tenaga kerja, dengan perhatian khusus bagi penyandang disabilitas dan masyarakat di daerah tertinggal.
"Kewajiban penyediaan informasi dan pelaporan lowongan kerja diarahkan untuk menjamin kesetaraan akses terhadap kesempatan kerja, sekaligus mencegah praktik percaloan, penipuan, dan penyebaran informasi lowongan kerja fiktif," sambung Yassierli.
Poin kelima memperkuat keseimbangan hubungan industrial berbasis prinsip kemajuan industri dan kesejahteraan pekerja.
Sementara poin keenam menetapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terintegrasi sebagai hak fundamental yang wajib disediakan pengusaha.
"RUU ini menegaskan perlindungan terhadap hak pekerja atau buruh untuk berorganisasi, menyampaikan aspirasi, dan berpartisipasi dalam hubungan industrial, sekaligus memperkuat kepastian hukum dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial," tutur dia.
Poin ketujuh mentransformasikan pengawasan ketenagakerjaan agar lebih profesional, independen, dan proaktif.
Poin kedelapan memberlakukan sanksi administratif serta pidana yang tegas dan berjenjang bagi pengusaha yang melanggar aturan.
"Sanksi diarahkan untuk menciptakan efek jera yang terukur, mencegah pengulangan pelanggaran, serta memastikan kepatuhan terhadap kewajiban hukum ketenagakerjaan," jelas Yassierli.
Revisi undang-undang ini dirumuskan berdasarkan masukan dari asosiasi pengusaha dan serikat buruh yang diserap oleh Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian UMKM.
Seluruh aspirasi tersebut sebelumnya telah diserahkan dalam bentuk Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada DPR RI pada Senin, 14 September 2026, sebelum akhirnya disepakati di Komisi IX pada Senin, 4 Oktober 2026.
