Menteri Perdagangan Budi Santoso menargetkan penandatanganan perjanjian kerja sama ekonomi komprehensif Indonesia dan Uni Eropa (IEU-CEPA) rampung pada akhir Oktober 2026 di Jakarta.
Percepatan ini dilakukan agar kesepakatan tersebut dapat resmi diberlakukan mulai Januari 2027.
Perjanjian dagang ini masih dalam tahap kesepakatan akhir mengenai penggunaan bahasa dokumen resmi.
Pemerintah Indonesia mengusulkan agar dokumen perjanjian cukup disajikan dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris untuk mempercepat proses persetujuan kedua pihak.
"Nah, kemarin sudah mulai ada gambaran sih, mudah-mudahan cukup Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris," ujar Budi di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).
Kepastian jadwal penandatanganan juga telah dibahas saat pertemuan dengan Menteri Perdagangan Prancis dalam forum G20.
Pemerintah bersama seluruh duta besar negara Uni Eropa sepakat menuntaskan tahap akhir negosiasi.
"Kita kejar karena kemarin sudah kita bertemu dengan seluruh Dubes EU yang dipimpin Pak Menko Perekonomian, dan kita sepakat bahwa akhir Oktober ini kita selesaikan penandatangannya, kemungkinan di Jakarta," jelasnya.
Target ratifikasi nasional ditetapkan selesai pada akhir Desember agar tidak melampaui masa berlaku fasilitas preferensi tarif Generalized System of Preferences (GSP) dari Uni Eropa yang segera berakhir.
"Mudah-mudahan akhir Desember selesai, sehingga per Januari sudah berlaku.
Jadi kita tidak kena GSP yang sudah berakhir itu pokoknya target utama itu dulu yang akan kita lakukan," imbuhnya.
Percepatan finalisasi kesepakatan ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa dokumen perjanjian sedang dipersiapkan dalam Bahasa Inggris untuk diserahkan kepada Parlemen Eropa.
"Bapak Presiden juga minta agar IEU-CEPA itu segera diselesaikan.
Karena IEU-CEPA diharapkan sekarang dalam proses untuk diproses dalam kelengkapan bahannya dalam Bahasa Inggris untuk dibawa ke Parlemen Eropa," ujar Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (22/9/2026).
Setelah proses di Parlemen Eropa selesai, dokumen perjanjian dagang tersebut akan diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia untuk diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) guna menjalani proses ratifikasi.
