Uni Eropa pada Senin menambahkan tiga individu dan empat entitas ke dalam daftar sanksi terhadap Korea Utara.
Langkah ini diambil terkait program nuklir dan rudal Korea Utara serta hubungannya dengan Rusia.
Dewan Eropa menyatakan pihaknya mengadopsi tindakan pembatasan tambahan terhadap tiga individu dan empat entitas di bawah daftar sanksi otonomnya untuk Republik Rakyat Demokratik Korea (DPRK).
DPRK adalah akronim dari nama resmi Korea Utara.
Menurut Dewan Eropa, individu dan entitas tersebut bertanggung jawab mendukung, mempromosikan, atau memfasilitasi kegiatan yang berkontribusi pada program senjata nuklir, rudal balistik, dan senjata pemusnah massal Korea Utara lainnya.
Mereka juga dianggap melanggar dan menghindari sanksi Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Dengan penambahan terbaru ini, daftar sanksi Uni Eropa terhadap Korea Utara kini mencakup 80 individu dan 25 entitas.
Dewan Eropa menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari daftar sanksi otonom Uni Eropa, terpisah dari rezim sanksi Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Penambahan nama-nama baru dilakukan karena aktivitas mereka dinilai berkaitan langsung dengan pengembangan senjata pemusnah massal Korea Utara.
Selain itu, keterkaitan Korea Utara dengan Rusia menjadi salah satu pertimbangan dalam memperketat pembatasan tersebut.
Dengan masuknya tiga individu dan empat entitas terbaru, cakupan daftar sanksi Uni Eropa terhadap Korea Utara resmi bertambah menjadi 80 individu dan 25 entitas.
Uni Eropa menilai pembatasan tambahan ini penting untuk menutup celah yang memungkinkan program nuklir dan rudal Korea Utara terus berjalan.