unique visitors counter
⌂ Beranda › News › OJK Denda Tujuh Emiten, ASLI Kena Sanksi Terbesar Rp 2,7 Miliar
News

OJK Denda Tujuh Emiten, ASLI Kena Sanksi Terbesar Rp 2,7 Miliar

Ilustrasi sanksi administratif OJK terhadap emiten pasar modal
OJK Denda Tujuh Emiten, ASLI Kena Sanksi Terbesar Rp 2,7 Miliar
A A Ukuran Teks16px

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada tujuh emiten pasar modal Indonesia beserta sejumlah pihak terkait.

Sanksi itu mencakup pelanggaran laporan keuangan, transaksi afiliasi, transaksi material, dan penyelenggaraan rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST).

Pengumuman tersebut ditandatangani pada 6 November 2026.

ASLI dan Direksi Kena Denda Terbesar

PT Asri Karya Lestari Tbk (ASLI) menerima sanksi terbesar dengan dua denda masing-masing Rp 1,35 miliar.

Total kewajiban perusahaan mencapai Rp 2,7 miliar.

Menurut pengumuman OJK Nomor PENG-4/PM. 2/2026, sanksi berkaitan dengan laporan keuangan interim 2024, tahunan 2024, dan interim 2025.

Pemeriksaan menemukan aset material yang nilai dan informasinya tidak dapat diyakini keandalannya berdasarkan dokumen pendukung.

OJK juga mengenakan denda tanggung renteng Rp 645 juta kepada tiga anggota Direksi ASLI, yaitu Sulistiono, Yudra Saputra, dan Didik Hariyanto.

Akuntan Publik Arief Prima dikenai denda Rp 107,5 juta karena dinilai melanggar sejumlah ketentuan standar audit atas laporan keuangan tahunan ASLI 2024.

PT Adhi Karya Tbk (ADHI) dan PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP) masing-masing didenda Rp 450 juta.

Keduanya dijatuhi sanksi karena pelanggaran prosedur transaksi afiliasi terkait perjanjian shareholder loan pada 31 Januari 2025.

Dua penilai, Toto Suharto dan Syaiful Hasan, masing-masing dikenai denda Rp 65 juta karena memberikan pendapat kewajaran setelah transaksi berlangsung.

PT Widodo Makmur Unggas Tbk (WMUU) dikenai sanksi Rp 925 juta karena tidak menjalankan prosedur transaksi material dan transaksi afiliasi terkait penerimaan pinjaman.

PT Kalbe Farma Tbk (KLBF) harus membayar denda Rp 200 juta atas pelanggaran prosedur transaksi afiliasi dalam jual beli aset antara PT Hale International dan PT Forsta Kalmedic Global.

Transaksi aset yang sama juga berdampak pada PT Enseval Putera Megatrading Tbk (EPMT) dengan denda Rp 75 juta.

PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS) menerima peringatan tertulis karena tidak menyelenggarakan RUPST untuk tahun buku 2021 hingga 2024.

Tiga anggota Direksi Limas Indonesia Makmur periode 2022, yakni Ibin Bachtiar, Itek Bachtiar, dan Edwin Lim, dikenai denda tanggung renteng Rp 712,5 juta.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru