Sejumlah nasabah Bank MNC mengeluhkan gangguan layanan transaksi digital lewat aplikasi MotionBank. Keluhan itu ramai diperbincangkan di media sosial, dengan sebagian nasabah menyebut hanya bisa menarik dana melalui teller dengan batas maksimal Rp2 juta.
Gangguan tersebut membuat kondisi keuangan Bank MNC Internasional Tbk (BABP) ikut menjadi sorotan. Kekhawatiran nasabah muncul bersamaan dengan kabar penurunan dana pihak ketiga (DPK) dan melonjaknya rasio kredit terhadap simpanan bank milik Grup MNC tersebut.
Berdasarkan laporan per September 2026, DPK Bank MNC tercatat sebesar Rp11,32 triliun, menyusut 17,12 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Penurunan simpanan itu mendorong rasio LDR melonjak menjadi 105,8 persen, dari 80,87 persen pada periode sebelumnya.
Menanggapi keluhan nasabah, manajemen MNC Bank membantah gangguan layanan disebabkan oleh kesulitan likuiditas. Melalui akun resmi MotionBank di Threads, pihak bank mengakui terdapat kendala yang mengganggu proses penarikan dana dan layanan transaksi, dan menegaskan proses pemulihan layanan digital masih berlangsung.
Corporate Secretary MNC Bank Edward Kennetze dalam keterangannya pada Senin, 2 November 2026, menjelaskan alternatif layanan yang masih dapat digunakan nasabah selama proses perbaikan. "Selama proses pemulihan, nasabah dapat memanfaatkan ATM MNC Bank untuk tarik tunai dan cek saldo, mengunjungi kantor cabang terdekat," kata Edward.
Sementara itu, sumber KONTAN dari salah satu lini bisnis grup menyebut pemindahan rekening penggajian atau payroll karyawan dari MNC Bank telah dimulai sejak Oktober 2026. Di sisi lain, ekonom Universitas Airlangga Rahma Gafmi menilai persoalan yang dialami Bank MNC merupakan akumulasi tekanan fundamental yang belum ditangani secara tuntas, dan mempertanyakan efektivitas pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurut Rahma, pengawasan perbankan tidak cukup hanya berfokus pada pemenuhan rasio minimum secara administratif. OJK perlu menguji ketahanan likuiditas bank melalui stress testing yang lebih agresif. Adapun Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan pengawasan terhadap industri perbankan dilaksanakan secara berkelanjutan dengan pendekatan berbasis risiko, tidak bertumpu pada satu rasio tertentu.
Bagi nasabah, langkah paling aman saat ini adalah memantau pengumuman resmi bank dan OJK, memanfaatkan ATM serta kantor cabang selama layanan digital dipulihkan, dan tidak terpancing kabar yang belum terverifikasi mengenai kondisi bank.