Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan klasifikasi empat tier bagi penyelenggara pinjaman daring (pindar).
Rencana ini tertuang dalam rancangan perubahan Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau peer-to-peer lending.
Pembagian tier tersebut dirancang untuk memperkuat pengawasan industri pendanaan digital. Namun, pengelompokan itu dinilai perlu disertai pengawasan berbasis risiko agar kualitas pembiayaan dan keamanan konsumen tetap terjaga.
Indikator Penilaian dan Tujuan Klasifikasi
Menurut sumber, parameter penilaian tier mencakup tingkat kesehatan perusahaan, proporsi penyaluran pendanaan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta rasio penolakan pengaduan konsumen.
Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menjelaskan bahwa klasifikasi ini diarahkan untuk meningkatkan kesehatan perusahaan, kualitas tata kelola, dan penerapan manajemen risiko.
Agusman juga menyebut kebijakan tersebut dirancang memberi insentif bagi penyelenggara berkinerja baik sekaligus menjaga perlindungan konsumen.
Pernyataan itu disampaikan dalam lembar jawaban tertulis Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Kamis (8/10/2026).
Kepala Pusat Makro Ekonomi dan Keuangan INDEF M. Rizal Taufikurahman mendukung rencana pembagian tier sebagai instrumen penguatan pengawasan.
Meski begitu, ia menegaskan kategori perusahaan tidak boleh menjadi satu-satunya tolok ukur kualitas penyelenggara pindar.
Kesehatan keuangan, tata kelola yang baik, dan perlindungan konsumen tetap harus diperhatikan. Rizal menilai besarnya penyaluran dana produktif ke UMKM tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melonggarkan prinsip kehati-hatian.
Ia juga menekankan pentingnya pemeriksaan kemampuan finansial peminjam secara disiplin. Penyelenggara perlu memperhatikan arus kas calon penerima dana sekaligus menghitung akumulasi utang agar kualitas pembiayaan terjaga.
Menurut Rizal, keberhasilan pengawasan seharusnya terlihat dari meningkatnya kemampuan peminjam memenuhi kewajiban dan berkurangnya kerugian pemberi dana.
"Ukuran keberhasilannya adalah membaiknya kemampuan bayar dan menurunnya kerugian pemberi dana," ujarnya kepada Kontan, Kamis (22/10/2026).
Di sisi lain, klasifikasi empat tier berpotensi menimbulkan konsekuensi terhadap distribusi pembiayaan.
Dana dapat lebih banyak mengalir ke platform bertingkat lebih tinggi, sehingga peluang UMKM memperoleh pendanaan melalui penyelenggara lain berisiko berkurang.
Risiko berikutnya adalah munculnya anggapan bahwa perusahaan dengan tier tinggi otomatis aman bagi pemberi dana.
Padahal, pengelompokan itu tetap perlu disertai penilaian risiko yang transparan dan tidak menggantikan pemeriksaan kualitas pembiayaan.
Untuk mengantisipasi persoalan tersebut, Rizal menekankan pentingnya pemantauan pembiayaan bermasalah.
Ia menilai proses penilaian perlu terbuka, didukung verifikasi independen, dan dievaluasi berkala agar klasifikasi tetap sesuai kondisi penyelenggara.
Pelaku industri pun menunggu ketentuan final.
PT Teknologi Merlin Sejahtera, pengoperasi layanan pindar UKU, menyatakan mendukung upaya regulator membangun industri yang sehat, transparan, dan bertanggung jawab.
Direktur Utama UKU Tony Jackson menyampaikan perusahaannya masih mempelajari rancangan klasifikasi, termasuk menunggu kepastian ketentuan akhir dan metode penentuan tier.
"Sambil menunggu ketentuan finalnya, UKU siap menyambut penerapan klasifikasi ini," ujarnya kepada Kontan, Kamis (22/10/2026).
Sementara itu, PT Amartha Mikro Fintek atau Amartha menegaskan komitmen mematuhi ketentuan regulator. Komitmen itu mencakup pengelolaan perusahaan, penerapan manajemen risiko, serta penyaluran pembiayaan bagi UMKM.
VP of PR Amartha Harumi Supit juga menyampaikan perusahaan akan memperkuat penanganan pengaduan konsumen dengan mengikuti ketentuan berlaku.
Aspek tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga perlindungan pengguna layanan pendanaan digital di tengah rencana klasifikasi baru.
