unique visitors counter
⌂ Beranda › News › UMP 2027 Ditargetkan Rampung Akhir November, Buruh Usulkan Naik 7–9,5 Persen
News

UMP 2027 Ditargetkan Rampung Akhir November, Buruh Usulkan Naik 7–9,5 Persen

UMP 2027 Ditargetkan Rampung Akhir November, Buruh Usulkan Naik 7–9,5 Persen
Ilustrasi pekerja di lokasi kerja. (Foto: Pexels) • Pexels
A A Ukuran Teks16px

Pemerintah menargetkan pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 di tingkat pusat selesai pada pekan terakhir November 2026. Target itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dengan melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja melalui Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional.

Yassierli menyatakan tanggal pasti penyelesaian pembahasan belum ditetapkan. Target akhir November tersebut berlaku untuk penyelesaian pembahasan setidaknya pada tingkat pemerintah pusat, sebelum proses berlanjut secara berjenjang ke Dewan Pengupahan Nasional dan Dewan Pengupahan Daerah.

Dalam proses penyusunan aturan UMP 2027, pemerintah akan mengikuti mekanisme pengupahan yang telah ditetapkan. Pembahasan dimulai melalui Dewan Pengupahan Nasional, kemudian diteruskan ke Dewan Pengupahan Daerah, dan keputusan akhir penetapan upah minimum berada di tangan gubernur dengan mempertimbangkan masukan dewan pengupahan di daerah masing-masing.

Di sisi pekerja, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 7,5 persen hingga 9,5 persen untuk tahun depan. Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan usulan tersebut mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta penggunaan indeks tertentu pada batas tertinggi dalam formula pengupahan.

Perlu ditegaskan, angka 7,5 hingga 9,5 persen itu adalah usulan serikat pekerja, bukan keputusan penetapan. Menaker Yassierli menyebut tuntutan pekerja akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses pengkajian, bukan angka yang langsung diberlakukan.

Satu hal yang masih menjadi perhatian adalah formula pengupahan yang dipakai. Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kemnaker sebelumnya menegaskan penetapan UMP 2027 tetap berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, dengan nilai indeks tertentu atau alfa pada rentang 0,5 hingga 0,9. Namun, Yassierli pada kesempatan lain menyebut formula akan mengacu pada undang-undang ketenagakerjaan yang baru, termasuk pembahasan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dihitung Badan Pusat Statistik.

Kedua pernyataan itu belum sepenuhnya selaras, dan selama aturan pelaksana serta keputusan resmi belum terbit, keduanya perlu dibaca sebagai arah kebijakan, bukan kepastian. Dalam pemberitaan sebelumnya sempat disebut target penetapan UMP pada 1 November 2026, tetapi pernyataan terbaru Menaker menargetkan pembahasan di tingkat pusat selesai pada akhir November. Upah minimum yang baru ditetapkan umumnya berlaku mulai 1 Januari tahun berikutnya, sehingga pekerja baru merasakan kenaikannya pada gaji Januari 2027.

Bagi pekerja, pesan pentingnya adalah tidak menyamakan UMP dengan UMK, karena banyak daerah memakai upah minimum kabupaten/kota yang lebih tinggi dari UMP provinsi. Besaran akhir tetap menunggu penetapan gubernur di masing-masing daerah.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru