unique visitors counter
⌂ Beranda › News › BSU 2026 Rp900 Ribu, Begini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
News

BSU 2026 Rp900 Ribu, Begini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP

BSU 2026 Rp900 Ribu, Begini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
Ilustrasi pekerja di pabrik sepatu. (detikcom)
A A Ukuran Teks16px

Pekerja yang menantikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 kini bisa memeriksa sendiri kemungkinan status penerimaannya lewat sejumlah kanal resmi. Pemerintah menyiapkan BSU 2026 sebesar Rp900 ribu untuk 13,3 juta pekerja pada triwulan IV 2026, yakni Rp300 ribu per bulan untuk Oktober, November, dan Desember 2026 yang disalurkan sekaligus.

Cara pertama adalah melalui situs resmi BSU Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di bsu.kemnaker.go.id. Pengguna yang sudah memiliki akun dapat langsung masuk, sedangkan pengguna baru perlu mendaftar akun terlebih dahulu, melengkapi profil, dan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP. Sistem kemudian menampilkan informasi status berdasarkan data yang tersedia dan proses verifikasi.

Pada mekanisme penyaluran sebelumnya, ada tiga indikator status yang perlu dipahami. Status terdaftar berarti data NIK telah tercatat berdasarkan hasil verifikasi BPJS Ketenagakerjaan, status ditetapkan berarti data telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi ketentuan sebagai penerima, sedangkan status tersalurkan berarti dana bantuan telah dikirim melalui rekening bank penyalur atau PT Pos Indonesia.

Jalur kedua adalah portal BPJS Ketenagakerjaan di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Di sana, pekerja diminta mengisi formulir dengan data yang diminta, meliputi NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan alamat surel, lalu melanjutkan proses pemeriksaan kelayakan.

Jalur ketiga adalah aplikasi JMO atau Jamsostek Mobile. Setelah masuk dengan akun yang sudah terdaftar, pekerja dapat membuka spanduk pemeriksaan kelayakan Bantuan Subsidi Upah pada kolom informasi, kemudian mengisi NIK dan data diri sesuai permintaan aplikasi. Jalur keempat adalah aplikasi PosPay, terutama bagi pekerja yang penyalurannya dilakukan melalui PT Pos Indonesia.

Penting dicatat, kriteria final penerima dan jadwal pasti pencairan BSU 2026 belum ditetapkan secara resmi oleh pemerintah. Sebagai acuan awal dari periode sebelumnya, calon penerima umumnya harus berstatus Warga Negara Indonesia dengan NIK yang valid, terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah, serta memiliki upah maksimal Rp3,5 juta per bulan. Ketentuan tersebut masih dapat berubah untuk periode 2026.

Karena itu, pekerja disarankan hanya menggunakan kanal resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memantau perkembangan BSU 2026, serta waspada terhadap tautan dan pesan berantai yang mengatasnamakan program bantuan. Bila laman atau fitur pemeriksaan belum menampilkan informasi penyaluran 2026, kemungkinan sistem masih diperbarui dan pekerja perlu menunggu pengumuman resmi berikutnya.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru