Indonesia berada di posisi ke-14 dalam daftar negara dengan adopsi aset kripto tertinggi di dunia pada 2026 versi Chainalysis.
Peringkat itu turun tujuh tingkat dibandingkan tahun sebelumnya, namun Indonesia masih bertahan di kelompok 20 besar dunia.
Penurunan peringkat terjadi saat jumlah akun konsumen aset keuangan digital di Indonesia justru bertambah.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlahnya mencapai 22,93 juta akun pada Juli 2026.
Empat indikator penilaian Chainalysis
Global Crypto Adoption Index 2026 yang disusun Chainalysis menilai penggunaan kripto melalui empat indikator utama.
Keempat indikator itu mencakup arus dana ke layanan kripto, saldo aset yang tersimpan secara on-chain, transaksi peer-to-peer (P2P), serta perpindahan aset lintas negara.
Skala keempat indikator disetarakan sebelum digabungkan untuk menentukan posisi setiap negara.
Dengan metode tersebut, peringkat tidak hanya menggambarkan aktivitas perdagangan, tetapi juga beragam bentuk pemanfaatan aset digital.
Indonesia menempati urutan ke-11 pada indikator total arus kripto dan peringkat ke-12 untuk saldo aset.
Transaksi P2P menempatkan Indonesia di posisi ke-13, sedangkan arus lintas negara menjadi hasil terbaik melalui peringkat ke-10 dunia.
Komposisi itu memperlihatkan bahwa aktivitas kripto di Indonesia tersebar pada sejumlah kategori.
Pengguna tidak hanya bertransaksi, tetapi juga menyimpan aset dan memanfaatkan layanan untuk perpindahan dana lintas negara.
Akun bertambah, transaksi menurun
Dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK Agustus 2026, regulator melaporkan jumlah akun konsumen pada pedagang aset keuangan digital mencapai 22,93 juta pada Juli 2026.
Angka tersebut meningkat 1,03% dibandingkan 22,69 juta akun pada Juni.
Pada akhir Desember 2025, jumlah konsumen kripto tercatat sebanyak 20,19 juta.
Dengan demikian, angka pada Juli 2026 bertambah sekitar 2,74 juta dibandingkan posisi akhir tahun sebelumnya.
Meski demikian, jumlah akun tidak dapat langsung disamakan dengan jumlah pengguna aktif.
Satu orang mungkin memiliki beberapa akun, sementara sebagian akun lainnya belum tentu digunakan untuk bertransaksi secara rutin.
Perbedaan antara pertumbuhan akun dan aktivitas perdagangan terlihat dari catatan transaksi bulanan.
Pada Juli 2026, nilai transaksi kripto mencapai Rp20,52 triliun, turun 28,20% dari Rp28,58 triliun pada Juni.
Data tersebut menunjukkan bahwa bertambahnya akun konsumen tidak otomatis meningkatkan nilai transaksi.
Sebagian pemilik akun mungkin lebih memilih menyimpan aset atau mengurangi frekuensi perdagangan.
Brasil menempati posisi pertama dalam indeks adopsi kripto global 2026, diikuti Amerika Serikat, Nigeria, Jepang, dan Korea Selatan.
Keunggulan Brasil tidak berasal dari dominasi satu kategori, melainkan konsistensi di empat besar pada seluruh indikator penilaian.
Selama periode pengukuran, kapitalisasi pasar kripto global merosot sekitar US$2,1 triliun, tetapi aktivitas ekonomi on-chain hanya berkurang sekitar 1,6%.
Nilai aktivitas on-chain turun dari US$9,5 triliun menjadi US$9,4 triliun.
Sejumlah negara Asia juga menempati posisi penting, seperti Jepang di peringkat ke-4, Korea Selatan ke-5, India ke-6, dan Thailand ke-8.
China berada di urutan ke-12 atau dua posisi di atas Indonesia, sementara Vietnam ke-18 dan Filipina ke-19.
China dan Thailand menonjol dalam transaksi P2P, sedangkan Indonesia memperoleh hasil terbaik pada indikator arus aset lintas negara.
Pengawasan aset kripto di Indonesia beralih dari Bappebti kepada OJK sejak Januari 2025.
OJK kemudian menerbitkan POJK Nomor 23 Tahun 2025 yang mencakup derivatif aset digital sekaligus memperluas cakupan ketentuan perdagangan sebelumnya.
Walaupun perdagangan kripto diperbolehkan, aset tersebut tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia.
Bank Indonesia melarang penyedia jasa pembayaran menerima, memproses, atau mengaitkan virtual currency dengan transaksi pembayaran.
Dengan demikian, perkembangan adopsi kripto perlu dibaca bersama data aktivitas transaksi dan kerangka regulasi yang berlaku.
