Bursa Efek Indonesia (BEI) menjadwalkan penghapusan pencatatan saham atau delisting terhadap 18 perusahaan pada 10 November 2026.
Meski tanggal efektif semakin dekat, sejumlah saham perusahaan tersebut masih tercatat dimiliki investor publik dalam jumlah besar.
Data RTI Business menunjukkan kepemilikan publik pada beberapa emiten masih mencapai jutaan hingga miliaran lembar saham.
Kondisi ini menjadi perhatian karena investor yang masih memegang saham perusahaan terkait akan menghadapi proses delisting.
Kepemilikan Publik pada Emiten yang Masuk Daftar Delisting
PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) masih memiliki kepemilikan publik sebanyak 8.158.734.000 unit saham.
Jumlah tersebut setara dengan 39,89% dari total kepemilikan saham yang tercatat.
PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT) mencatat kepemilikan publik sebesar 2.448.771.079 unit saham atau 51,521%.
Sementara itu, PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY) memiliki 1.560.140.900 unit saham dalam kepemilikan publik dengan porsi mencapai 86,675%.
PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS) mencatat kepemilikan publik sebanyak 620.686.725 unit saham atau setara 78,78%.
Keempat emiten tersebut memperlihatkan bahwa saham yang akan dihapus dari bursa masih memiliki porsi kepemilikan publik yang signifikan.
Perbedaan jumlah lembar dan persentase kepemilikan juga mencerminkan kondisi investor yang berbeda pada masing-masing perusahaan.
Rencana delisting terhadap 18 perusahaan ini berkaitan dengan kondisi kepailitan dan penghentian sementara perdagangan saham.
Perusahaan dalam kelompok tersebut telah mengalami suspensi perdagangan selama lebih dari 50 bulan.
Dasar pelaksanaan delisting karena kepailitan tercantum dalam Peraturan Bursa Nomor I-N.
Ketentuan III. 1.3.1 mengatur kriteria perusahaan yang mengalami keadaan berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha.
Selain itu, tidak terdapat indikasi bahwa perusahaan mampu menunjukkan pemulihan.
Ketentuan III.
1.3.2 berkaitan dengan saham perusahaan tercatat yang mengalami penghentian sementara perdagangan di pasar reguler dan tunai selama 24 bulan terakhir.
Dengan demikian, kondisi kepailitan, keberlangsungan usaha, dan lamanya penghentian perdagangan menjadi dasar proses penghapusan pencatatan.
Sebelum delisting berlaku efektif, BEI mewajibkan perusahaan terkait melaksanakan pembelian kembali saham atau buyback.
Periode buyback ditetapkan mulai 11 Mei hingga 9 November 2026, berakhir sehari sebelum tanggal efektif delisting.
Kewajiban ini menjadi tahapan penting yang harus dijalankan emiten sebelum pencatatannya di bursa dihapus.
Dalam daftar perusahaan pailit yang menjalani delisting, terdapat dua emiten yang disebutkan, yaitu COWL (PT Cowell Development Tbk) dan MTRA (PT Mitra Pemuda Tbk).
Secara keseluruhan, BEI menjadwalkan penghapusan pencatatan saham terhadap 18 perusahaan dengan tanggal efektif 10 November 2026.
