unique visitors counter
⌂ Beranda News Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun Lunas, Hak Tagih Debitur Jalan
News

Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun Lunas, Hak Tagih Debitur Jalan

Gedung Bank Indonesia di Jakarta
Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun Lunas, Hak Tagih Debitur Jalan
A A Ukuran Teks16px

Pemerintah Indonesia telah menyelesaikan seluruh pembayaran porsi utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Indonesia (BI) sebesar Rp218,3 triliun.

Pelunasan tersebut dilakukan pada 24 Agustus lalu dan disampaikan oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (22/9/2026).

Utang ini merupakan obligasi yang diterbitkan untuk menangani krisis ekonomi 1997–1998 dan dicicil secara rutin melalui APBN menggunakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari surplus BI.

Hak Tagih Negara Tetap Berjalan

Meskipun kewajiban kepada BI telah lunas, pemerintah menegaskan bahwa pelunasan tersebut tidak menghapus hak tagih negara terhadap para debitur maupun obligor BLBI.

Suahasil menjelaskan bahwa pemerintah mengambil alih kewajiban tersebut setelah melakukan rekapitalisasi terhadap bank-bank penerima bantuan krisis.

Dengan demikian, seluruh piutang obligor otomatis menjadi milik negara dan akan terus ditagih.

Ia menegaskan bahwa pemerintah akan melanjutkan penagihan kewajiban kepada debitur dan obligor karena memiliki hak tagih.

Setelah Satuan Tugas (Satgas) BLBI berakhir pada akhir tahun 2024, operasional penagihan dialihkan sepenuhnya ke internal Kementerian Keuangan.

Penanganan kini difokuskan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dengan mengoptimalkan peran Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

Langkah hukum penagihan diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2026 sebagai landasan teknis terbaru.

Suahasil berharap kewajiban-kewajiban tersebut dapat terus dikejar dan pengembaliannya digunakan untuk kemaslahatan masyarakat melalui APBN.

Seluruh mekanisme pengembalian dana obligor akan dijalankan oleh struktur kerja DJKN Kementerian Keuangan secara berkelanjutan.

📰 Update Terbaru