Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP).
Regulasi ini menjadi langkah penguatan pembiayaan sekunder perumahan nasional.
POJK 12 Tahun 2026 merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 23/POJK. 04/2014 yang telah diubah melalui POJK Nomor 20/POJK.
04/2017.
Tujuannya memperdalam pasar pembiayaan perumahan dengan tetap menjunjung prinsip kehati-hatian, transparansi, dan perlindungan bagi pemodal.
Fleksibilitas Struktur dan Perluasan Aset
POJK 12 Tahun 2026 memberikan fleksibilitas dalam struktur EBA-SP sehingga dapat disesuaikan dengan kebutuhan pelaku industri jasa keuangan.
Langkah ini mendukung optimalisasi instrumen pembiayaan sekunder perumahan melalui penerbitan EBA-SP sebagai alternatif sumber pembiayaan sektor perumahan.
Peraturan ini mengatur aset keuangan yang menjadi portofolio EBA-SP, perjanjian penerbitan, tata cara penerbitan, penawaran, serta peran penerbit, wali amanat, bank kustodian, kreditur asal, dan penyedia jasa.
POJK ini juga memperluas jenis aset keuangan yang dapat menjadi portofolio, termasuk piutang dan tagihan kredit pembiayaan perumahan, serta hak penerimaan manfaat dari arus kas pembiayaan tersebut.
Struktur EBA-SP kini dapat diterbitkan dalam beberapa kelas dengan karakteristik berbeda, misalnya berdasarkan urutan pembayaran, tingkat keamanan, atau prioritas arus kas dan portofolio investasi.
Tata Kelola dan Perlindungan Investor
POJK 12 Tahun 2026 menegaskan tanggung jawab para pihak terkait, termasuk kewajiban melakukan due diligence dan memastikan kebenaran informasi.
Pengelolaan aset dan arus kas juga harus dilakukan secara profesional dan hati-hati.
Transparansi diperkuat dengan kewajiban penerbit, bank kustodian, dan wali amanat menyampaikan laporan berkala kepada OJK mengenai kondisi dan perkembangan EBA-SP.
Laporan tersebut mencakup informasi portofolio aset, pembayaran, dan kualitas aset.
Mekanisme pelindungan pemegang EBA-SP diatur melalui rapat umum pemegang EBA-SP, hak meminta penyelenggaraan rapat, serta penggantian pihak tertentu jika diperlukan.
Peraturan ini mulai berlaku sejak 17 September 2026 dan mencabut POJK Nomor 23/POJK. 04/2014 serta POJK Nomor 20/POJK.
04/2017.