Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan Presiden Prabowo Subianto menghormati proses hukum yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Pernyataan itu disampaikan menanggapi desakan Pakar Hukum Tata Negara Mohammad Mahfud MD agar Prabowo menyerahkan kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Mari kita menghormati seluruh proses hukum," kata Prasetyo di Jakarta, Rabu (15/07/2026).
Menurut Prasetyo, presiden enggan melibatkan diri terlalu jauh dalam proses hukum yang kini beralih dari Kepolisian ke Kejaksaan.
Ia menegaskan Prabowo mendukung penuh penegakan hukum dalam rangka pemberantasan korupsi tanpa memberikan keistimewaan kepada siapa pun.
"Presiden selaku kepala negara maupun kepala pemerintahan mengingatkan kita semua, terutama jajaran pemerintahan, untuk memperbaiki diri dan menghilangkan praktik-praktik korupsi," ujar politikus Partai Gerindra itu.