Kejaksaan Agung (Kejagung) melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan pihaknya akan profesional dan transparan dengan melibatkan supervisi KPK.
Pernyataan itu disampaikan Anang di Kejagung, Jakarta Selatan, pada Senin, 13 Juli 2026.
Tim Penyidik Khusus Dibentuk
Selain menggandeng KPK, Kejagung juga akan membentuk tim penyidik khusus untuk menangani perkara tersebut.
Tim itu akan diisi penyidik yang dinilai tidak memiliki konflik kepentingan dalam proses penanganan kasus.
Menurut Anang, langkah ini diperlukan karena sebagian besar penyidik di Gedung Bundar pernah berada di bawah kepemimpinan Febrie sebagai Jampidsus.
Penyidik yang ditunjuk akan dipilih secara selektif agar proses penanganan perkara berlangsung objektif dan tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat.
Anang menambahkan bahwa Plt Jampidsus akan menunjuk tim penyidik yang terdiri dari orang-orang tertentu untuk meminimalisir konflik kepentingan.
Berkas Perkara Masih Diteliti
Anang mengaku belum dapat memaparkan berkas administrasi, BAP, dan barang bukti dari penyidik Polri secara rinci karena masih diteliti.
Ia menegaskan Kejagung akan mempelajari seluruh dokumen sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan hukum acara.
"Kami juga belum menerima sepenuhnya (administrasi perkara), kami teliti dulu. Kami akan mendalami dan mengkaji dulu.
Karena sifatnya baru, kami pelajari dulu yang jelas harus sesuai dengan hukum acara," ucapnya.