unique visitors counter
⌂ Beranda News Mahfud MD Minta Prabowo Serahkan Kasus TPPU Eks Jampidsus ke KPK

Mahfud MD Minta Prabowo Serahkan Kasus TPPU Eks Jampidsus ke KPK

Mahfud MD Minta Prabowo Serahkan Kasus TPPU Eks Jampidsus ke KPK
Ilustrasi: Mahfud MD Minta Prabowo Serahkan Kasus TPPU Eks Jampidsus ke KPK
A A Ukuran Teks16px

Pakar hukum tata negara Mohammad Mahfud atau Mahfud MD mengkritik langkah Kepolisian RI yang menyerahkan penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung.

Menurut Mahfud, tidak ada dasar hukum yang mengatur mekanisme penyerahan atau pengalihan penyidikan lanjutan seperti yang dilakukan Polri dan Kejaksaan saat ini.

>>> MPLS SDN Srengseng Sawah 15 Diganggu Ancaman Bom, Siswa Dievakuasi

Ia menegaskan peristiwa serupa belum pernah terjadi sebelumnya.

"Ini tidak dikenal, bahkan tidak dibenarkan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," kata Mahfud MD dalam akun YouTube pribadinya, Senin (13/07/2026).

"Tidak bisa dilakukan pengalihan atau penyerahan penyidikan dari kepolisian ke kejaksaan atau dari kejaksaan ke kepolisian meskipun kedua institusi tersebut sama-sama penyidik," ujarnya.

in2

>>> Rela Datang Subuh, Siswa Rebutan Bangku saat Hari Pertama Sekolah di Lebak

Mahfud menjelaskan, hukum Indonesia hanya memiliki satu ruang pengambilalihan penyidikan kasus pidana, yaitu melalui Pasal 10A Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pengambilalihan itu sangat terbatas dan hanya bisa dilakukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap penyidikan Polri atau Kejaksaan.

Oleh karena itu, Mahfud meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menyerahkan kasus TPPU eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke KPK.

>>> BPOM Sita Kosmetik Ilegal Rp35,8 M, Temukan 14 Produk Berbahaya

Ia menilai langkah tersebut lebih sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

E
Tim Redaksi
Penulis: Eko Yulianto
📰 Update Terbaru
stikibot