Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita kosmetik ilegal senilai Rp35,8 miliar selama enam bulan pertama 2026.
Dalam pengawasan tersebut, BPOM juga menemukan 14 produk kosmetik berbahaya yang beredar di pasaran.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin (13/7/2026).
Pengawasan diperketat menyusul pesatnya pertumbuhan perdagangan kosmetik melalui platform digital.
Data BPOM menunjukkan nilai penjualan produk perawatan di e-commerce mencapai Rp35,61 triliun dengan pertumbuhan 79,3% pada semester I 2026.
Kondisi ini membuka peluang bagi pelaku usaha tidak bertanggung jawab untuk mengedarkan kosmetik ilegal.
"Kondisi tersebut menciptakan peluang yang dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengedarkan kosmetik ilegal maupun produk yang tidak memenuhi ketentuan," ujar Taruna.
Ia menambahkan, BPOM terus memperkuat pengawasan dari hulu ke hilir agar rantai peredaran produk ilegal dapat diputus.