Kepolisian (Polri) dan Kejaksaan Agung belum memberikan penjelasan detail mengenai dasar hukum penyerahan penyidikan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari Kortas Tipidkor Polri ke Jampidsus.
Kasus yang dimaksud meliputi dugaan korupsi di PT Asabri, tata kelola PLTU di PT PLN, dan anak usaha PT Krakatau Steel.
>>> Daftar HP Xiaomi RAM 8GB Terbaru di Indonesia: Perbedaan Redmi 15C, Redmi 15, dan Redmi Note 15 5G
Sejumlah pengamat menilai tidak ada undang-undang atau aturan yang menjadi dasar hukum penyerahan penyidikan antara Polri dan Kejaksaan Agung.
Keputusan tersebut dinilai memiliki celah hukum dan berpotensi menjadi kompromi politik setelah meningkatnya polemik antara Korps Bhayangkara dan Korps Adhyaksa.
Kejaksaan: Ini Kolaborasi
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penyerahan perkara tersebut hanya bersifat administratif.
Ia menyebut langkah itu justru menjadi bukti adanya kolaborasi yang kuat antara Polri dan Kejaksaan.
>>> Ilmuwan Senior Google DeepMind Hengkang ke Anthropic, Perang Talenta AI Makin Panas
"Ini kan penanganannya diserahkan.
Inilah salah satu bentuk daripada kolaborasi kita kepada dari penyidik kan sama juga," kata Anang pada Senin (13/07/2026).
Menurutnya, penyidik Jampidsus akan mempelajari seluruh dokumen administrasi, barang bukti, dan hasil penyidikan sementara dari Kortas Tipidkor Polri.
>>> Trump Umumkan Blokade Iran, AS Akan Kenakan Biaya 20% di Selat Hormuz
Hal ini akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menyimpulkan apakah seluruh unsur formil dan materiil perkara telah terpenuhi.
