Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memastikan independensi dan transparansi penyidikan kasus dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Permintaan ini disampaikan usai Kortas Tipidkor Polri menyerahkan penyidikan tersebut ke Kejaksaan Agung pada Sabtu lalu.
>>> Neymar Tampil di World Series of Poker Usai Pensiun dari Timnas Brasil
Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan mengatakan, ada dua permintaan yang diajukan kepada Kejaksaan Agung untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum kasus eks Jampidsus.
Dua Permintaan DPR
Pertama, DPR meminta Sanitiar memastikan seluruh jaksa penyidik dugaan korupsi dan TPPU kasus rasuah pemadaman listrik PT PLN, penanganan perkara PT Asabri, dan korupsi anak usaha PT Krakatau Steel tidak pernah menjadi penyidik di Jampidsus pada periode kepemimpinan Febrie.
Jaksa Agung bisa membentuk tim khusus yang melibatkan jaksa penyidik di luar Kejaksaan Agung.
>>> Mengaku 'Iseng', Tersangka Teror Bom SDN Srengseng Sawah 15 Diperiksa Kejiwaannya
"Kita minta penyidik-penyidiknya independen, tidak ada hubungan dengan pekerjaan selama ini. Kan bisa dari luar.
Artinya tetap jaksa," ujar Hinca kepada awak media, Senin (13/07/2026).
Kedua, Jaksa Agung juga harus mengganti Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung.
>>> Pesawat Pemadam Kebakaran Hutan Colorado Jatuh, Pilot Tewas
Hal ini agar posisi tersebut diisi oleh pejabat baru yang tidak memiliki konflik kepentingan dengan Febrie.

