Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memberikan sinyal bahwa Febrie Adriansyah masih berstatus sebagai jaksa meskipun telah mundur dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Hal ini disampaikan Prasetyo saat menanggapi proses hukum yang tengah berjalan terhadap Febrie terkait dugaan korupsi dan TPPU di PT Asabri, PT PLN, dan anak usaha PT Krakatau Steel.
>>> MPLS Ramah 2026 Dimulai, Disdik DKI Deklarasikan Sekolah Aman dan Bersih
Menurut Prasetyo, Presiden Prabowo Subianto belum berencana meneken surat Keputusan Presiden pemberhentian Febrie sebagai anggota Korps Adhyaksa.
Dalam kasus pidana, pemberhentian ASN biasanya dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
>>> 3 Trik Mengetahui Orang yang Sering Melihat Facebook Kita Menggunakan Fitur Resmi
Prasetyo menambahkan, satu-satunya Keppres yang berpotensi diteken dalam waktu dekat adalah penetapan Jampidsus yang baru. Saat ini, presiden masih menunggu usulan nama pengganti dari Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
"Sabar [status ASN Febrie belum dicabut]. Diikuti dulu prosesnya [penyidikan]," kata Prasetyo di Jakarta, Senin (13/7/2026).
>>> Istana Buka Suara soal Pengganti Febrie Adriansyah di Jampidsus
Sebelumnya, Kejaksaan Agung hanya mengumumkan pengunduran diri Febrie dari jabatan Jampidsus tanpa konfirmasi apakah ia juga mundur dari keanggotaan kejaksaan dan ASN.
