Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi angkat bicara mengenai calon pengganti Febrie Adriansyah sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Menurut Prasetyo, sosok pengganti harus mendapat persetujuan Presiden Prabowo Subianto yang dituangkan dalam Surat Keputusan Presiden (Keppres).
>>> Pramono Apresiasi Edukasi Pilah Sampah Masuk Materi MPLS
Namun, politikus Partai Gerindra itu mengklaim hingga saat ini belum ada draf Keppres yang disiapkan. Istana juga belum menerima satu pun nama calon dari Jaksa Agung.
"Keppres itu nanti akan berlaku dalam konteks apabila ada pengangkatan pejabat Jampidsus baru.
Mekanismenya adalah jabatan tersebut diangkat dan ditetapkan oleh Presiden melalui Keppres berdasarkan usulan dari Jaksa Agung, yang sampai hari ini kami belum menerima usulan tersebut," ujar Prasetyo kepada awak media, Senin (13/07/2026).
>>> Tak Ada Bom di SDN Srengseng Sawah 15, Tim Gegana Rampungkan Sterilisasi
Saat ini, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin hanya menunjuk pelaksana tugas (plt) Jampidsus. Jabatan itu dirangkap oleh Rudi Margono yang juga menjabat Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas).
Penunjukan tersebut berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026. Langkah ini diambil untuk menjamin kesinambungan tugas di lingkungan Jampidsus hingga pejabat definitif ditetapkan.
>>> Cara Diet Defisit Kalori yang Aman dan Efektif
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menegaskan pergantian kepemimpinan tidak akan memengaruhi proses penanganan perkara tindak pidana khusus.
