Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan tenggat waktu bagi 77 emiten untuk memenuhi ketentuan free float minimal 15% hingga 31 Maret 2027.
Sementara itu, sebanyak 235 emiten lainnya mendapatkan masa transisi yang lebih panjang, yaitu hingga 31 Maret 2029.
Berdasarkan data pemantauan BEI per Maret 2026, masih terdapat 312 perusahaan tercatat di bursa yang memiliki porsi saham free float di bawah 15%.
Di sisi lain, sebanyak 566 emiten telah memenuhi ketentuan free float. Dalam daftar tersebut juga termasuk perusahaan dengan status pengecualian atau yang sedang dalam proses delisting.
Ketentuan minimum free float 15% merupakan bagian dari perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.