Besaran uang Taspen yang diterima PNS pada 2026 bergantung pada golongan, masa kerja, dan gaji pokok terakhir sebelum pensiun.
Banyak abdi negara yang mulai menghitung sendiri nominal yang akan diterima setiap bulan.
>>> Rusia Mulai Impor Bensin dari India untuk Atasi Kelangkaan
Informasi yang beredar di media sosial kerap simpang siur, sehingga penting merujuk pada regulasi resmi.
Hingga saat ini, skema pensiun PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.
Kenaikan 12 persen yang berlaku sejak awal 2024 masih menjadi acuan utama hingga 2026, karena belum ada kebijakan baru yang diterbitkan pemerintah.
Kisaran Pensiun Pokok per Golongan
Jumlah uang Taspen yang diterima PNS 2026 berkisar antara Rp1.748.096 hingga Rp4.957.008 per bulan untuk pensiun pokok.
Nominal tersebut tergantung golongan dan masa kerja.
Golongan I dengan masa kerja pendek menerima nominal terendah, sedangkan golongan IV dengan masa kerja panjang berpotensi mendapat nominal tertinggi.
Berikut rincian pensiun pokok minimum dan maksimum per golongan:
Golongan I: Rp1.748.096 – Rp2.256.688 (latar pendidikan SMP–SMA awal).
Golongan II: Rp1.748.096 – Rp3.208.800 (SMA/SMK, D1–D3).
Golongan III: Rp1.748.096 – Rp4.029.536 (S1, D3–D4).
Golongan IV: Rp1.748.096 – Rp4.957.008 (jabatan struktural/fungsional tinggi).
Komponen Pembentuk Total Uang Pensiun
Total dana pensiun PNS tidak hanya berasal dari pensiun pokok, melainkan gabungan beberapa komponen tunjangan. Setiap komponen memiliki dasar hitung sendiri.
Pensiun pokok dihitung dengan rumus 2,5 persen dikali masa kerja (tahun) dikali gaji pokok terakhir, dengan batas maksimal 75 persen dari gaji pokok.
>>> Hp Gaming Harga Terjangkau 2026, Ini Pilihan Terbaik dengan Performa Gahar
Semakin lama masa kerja, semakin besar persentase yang didapat.