Anak dan remaja perokok diperkirakan menyumbang sekitar Rp2,23 triliun kepada penerimaan negara melalui cukai hasil tembakau, pajak rokok daerah, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Temuan tersebut merupakan bagian dari kajian terbaru Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI) yang menyoroti paradoks penerimaan negara dari konsumsi rokok anak.
>>> Rotasi Pejabat Polresta Tangerang, Kapolres Tekankan Perbaikan Layanan Masyarakat
Paradoks Fiskal Rokok Anak
Peneliti RUKKI Foundation, Ridhwan Fauzi, mengungkapkan pada 2025 diperkirakan terdapat 2,03 juta remaja usia 13–17 tahun yang mengonsumsi lebih dari 4,17 miliar batang rokok.
Total pengeluaran mereka mencapai sekitar Rp4,49 triliun, dan hampir separuhnya, yaitu Rp2,23 triliun, masuk ke kas negara melalui berbagai jenis pajak rokok.
"Ironisnya, hampir separuh dari jumlah tersebut masuk ke penerimaan negara melalui pajak rokok secara keseluruhan," kata Ridhwan dalam temu media bersama Yayasan Lentera Anak, Kamis (2/7/2026).
>>> Perbandingan Samsung Galaxy S24 Ultra vs S25 Ultra, Mana Lebih Worth It?
Menurut dia, beban pengeluaran untuk rokok paling besar justru ditanggung remaja dari rumah tangga miskin.
Kajian RUKKI mencatat kelompok kuintil ekonomi terbawah menghabiskan sekitar Rp929 miliar untuk membeli rokok, jauh lebih tinggi dibandingkan kelompok kuintil terkaya yang mengeluarkan sekitar Rp514 miliar.
Ridhwan menyebut kondisi tersebut menunjukkan adanya paradoks fiskal.
>>> Biaya Registrasi SIM Scan Wajah Rp3.000, Operator Minta Diturunkan
Di satu sisi penerimaan negara meningkat dari konsumsi rokok, namun di sisi lain generasi muda harus menanggung dampak kesehatan dan ekonomi akibat kecanduan, sementara layanan berhenti merokok masih sangat terbatas.
