Badan Gizi Nasional (BGN) mempercepat perluasan jangkauan program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada 2026. Targetnya, menambah puluhan juta penerima manfaat dalam dua pekan mendatang.
Perluasan layanan ini didukung oleh ribuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mulai beroperasi di berbagai daerah.
Program MBG menyasar kelompok prioritas seperti anak sekolah, ibu hamil, balita, dan warga rentan.
Kategori penerima prioritas tersebut kini dikenal dengan istilah MBG 3B. Klasifikasi ini digunakan untuk memudahkan pendataan dan penyaluran bantuan sosial agar tepat sasaran.
Kriteria Penerima MBG 3B
MBG 3B merujuk pada tiga kelompok sasaran utama: masyarakat berpenghasilan rendah, warga berisiko sosial, serta kelompok berkebutuhan khusus atau rentan.
Kriteria warga yang masuk kategori MBG 3B antara lain keluarga miskin dan pekerja informal berpenghasilan rendah, lansia tidak mampu, penyandang disabilitas, ibu hamil dan balita berisiko stunting, serta masyarakat terdampak bencana alam.
Penetapan daftar penerima memanfaatkan data sosio-ekonomi pemerintah daerah atau basis data nasional seperti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Tujuan dan Skema Penentuan Penerima
Program MBG 3B bertujuan mengurangi ketimpangan sosial dan menjamin pemenuhan kebutuhan dasar. Bantuan dapat berupa subsidi, layanan kesehatan, pendidikan, pelatihan usaha, atau bantuan tunai.
Penentuan penerima manfaat melalui tiga tahapan: pendataan dengan verifikasi lapangan, validasi data untuk mencegah bantuan ganda, dan penetapan penerima oleh instansi berwenang.
Pemahaman kriteria MBG 3B membantu masyarakat mengetahui hak dan prosedur pendataan secara transparan. Langkah ini juga meminimalkan kekeliruan dalam penyaluran bantuan pemerintah.