unique visitors counter
⌂ Beranda News Beda BLT Kesra dan BLT Dana Desa: Alokasi hingga Mekanisme

Beda BLT Kesra dan BLT Dana Desa: Alokasi hingga Mekanisme

Beda BLT Kesra dan BLT Dana Desa: Alokasi hingga Mekanisme
Beda BLT Kesra dan BLT Dana Desa: Alokasi hingga Mekanisme
A A Ukuran Teks16px

Pemerintah kembali mencanangkan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) pada tahun 2026 untuk menjaga daya beli masyarakat miskin. Bantuan ini bertujuan meringankan beban ekonomi sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Meskipun sama-sama berbentuk uang tunai, BLT Kesra dan BLT Dana Desa memiliki skema pengelolaan yang berbeda.

>>> Hari Palang Merah Sedunia 2026: Refleksi Nilai Kemanusiaan

Masyarakat perlu memahami perbedaan mendasar kedua program tersebut agar tidak keliru dalam proses pencairan.

Apa Itu BLT Kesra?

BLT Kesra merupakan singkatan dari Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat.

Program bantuan sosial ini difokuskan untuk menjaga daya beli keluarga miskin serta kelompok rentan miskin dari tekanan ekonomi.

Penetapan penerima BLT Kesra mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau DSEN.

Pemerintah menyalurkan bantuan ini kepada kelompok masyarakat yang masuk dalam kategori desil 1 sampai desil 4.

Menteri Perekonomian menetapkan alokasi bantuan sebesar Rp 300.000 per bulan bagi setiap keluarga penerima manfaat.

Pada periode sebelumnya, pemerintah membagikan bantuan total Rp 900.000 sekaligus untuk tiga bulan berturut-turut.

Penyaluran dana BLT Kesra dilakukan secara bertahap dalam periode tertentu sesuai kebijakan pemerintah pusat.

Kementerian Sosial mendistribusikan uang tunai tersebut melalui jaringan PT Pos Indonesia serta lembaga perbankan resmi.

Konsep dan Pengelolaan BLT Dana Desa

Berbeda dengan skema pusat, BLT Dana Desa (BLT-DD) merupakan program bantuan tunai yang dikelola langsung oleh pemerintah desa.

Bantuan ini ditujukan bagi keluarga miskin atau tidak mampu di wilayah desa setempat.

Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berhak memperoleh alokasi dana sebesar Rp 300.000 setiap bulan.

Pemerintah desa dapat mencairkan bantuan ini setiap bulan atau merapel penyalurannya sekaligus per tiga bulan.

M
Tim Redaksi
Penulis: Maria Renata
📰 Update Terbaru
stikibot