Satuan Reserse Narkoba Polres Serang berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis cairan sintetis (spray) dan bibit sintetis yang beroperasi lintas provinsi.
Seorang tersangka berinisial NS, 31 tahun, ditangkap di kediamannya di Desa Parakan Jaya, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin, 29 Juni 2026.
>>> Bitcoin Kembali ke US$60.000, Akankah Bertahan?
Dari tangan tersangka, petugas menyita 81 botol besar dan 84 botol kecil berisi cairan spray narkotika sintetis siap edar, 28 bungkus bibit narkotika sintetis dengan berat bruto 280 gram, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.
Pengungkapan Berawal dari Paket Mencurigakan
Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya paket mencurigakan yang dikirim melalui jasa pengiriman di wilayah Serang pada Jumat, 26 Juni 2026.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu botol cairan spray narkotika sintetis yang dikirim dari wilayah Bogor dengan alamat penerima yang tidak jelas," kata Andri kepada Poskota, Kamis, 2 Juli 2026.
Berdasarkan penelusuran identitas pengirim, petugas bergerak menuju Kabupaten Bogor dan berhasil mengamankan NS di rumahnya tanpa perlawanan.
>>> RUKKI: Perokok Anak Sumbang Rp2,23 Triliun ke Negara
Tersangka kemudian mengaku menyimpan narkotika sintetis di sebuah kamar kos yang tidak jauh dari rumahnya. Penggeledahan pun dilakukan.
"Dalam penggeledahan di kamar kos tersangka, petugas menemukan 84 botol kecil, 80 botol besar berisi cairan sintetis, 28 bungkus bibit narkotika sintetis serta satu unit handphone.
Nilai keseluruhan barang bukti diperkirakan mencapai hampir Rp1 miliar," ucapnya.
>>> Rotasi Pejabat Polresta Tangerang, Kapolres Tekankan Perbaikan Layanan Masyarakat
Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah menambahkan bahwa barang bukti tersebut merupakan narkotika siap edar yang dipasarkan dengan harga cukup tinggi kepada para konsumennya.
