Tim gabungan Subdit 3 Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial E yang diduga membunuh perempuan berinisial M di sebuah kamar indekos di Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Tersangka diringkus di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, pada Rabu, 29 Juli 2026 malam, hanya beberapa jam setelah kejadian dilaporkan.
>>> Daftar 10 Hewan Laut Terbesar Sepanjang Sejarah Bumi
Kasubdit 3 Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa, mengatakan penangkapan dilakukan setelah penyidik bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat.
Hasil penyelidikan mengarahkan petugas untuk mengidentifikasi pelaku beserta lokasi persembunyiannya.
"Tersangka E ditangkap sekitar pukul 23.30 WIB di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Subdit 3 Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Resa saat dikonfirmasi, Kamis, 30 Juli 2026.
>>> 10 HP Xiaomi Resmi Tak Dapat Update, Ada Milik Anda?
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kasus itu diduga bermula saat korban mendatangi kamar indekos milik tersangka.
Pertemuan tersebut kemudian berujung cekcok hingga pelaku diduga menganiaya korban menggunakan sebuah palu yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah palu, dua unit telepon seluler, tas, dompet, perhiasan, kain, topi, sarung tangan, serta satu unit sepeda motor.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
>>> Trump Umumkan Renovasi Bandara Dulles Senilai Rp 360 Triliun
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan kasus pembunuhan menjadi perhatian serius kepolisian dan akan ditangani hingga tuntas sesuai prosedur hukum.
