unique visitors counter
⌂ Beranda News Residivis Penjambret WNA India di Menteng Diringkus dalam 24 Jam
News

Residivis Penjambret WNA India di Menteng Diringkus dalam 24 Jam

Polisi menunjukkan barang bukti penjambretan di Menteng
Hammer Rilis Earbuds Clip-on Aura Air di India, Baterai 60 Jam
A A Ukuran Teks16px

Polisi meringkus seorang residivis berinisial NJ, 37 tahun, kurang dari 24 jam setelah aksi penjambretan terhadap warga negara asing (WNA) asal India di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol S.

N Wiratama Lekahena, mengungkapkan korban bernama Gupta Rishika tengah berjalan kaki di Jalan Gondangdia III, Menteng, menuju Kuil Manggala Vinayaka Ganesha untuk beribadah.

Saat itu, korban menggunakan telepon selulernya. Tiba-tiba, dua orang yang berboncengan sepeda motor merampas ponsel tersebut.

"Saat korban berjalan sambil mengoperasikan handphone, muncul dua orang mengendarai satu sepeda motor yang secara tiba-tiba merampas handphone milik korban," kata Wiratama dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin, 7 September 2026.

Setelah kejadian, korban meminta pertolongan warga dan pengemudi ojek online sebelum melaporkan aksi tersebut ke Polsek Metro Menteng.

Polisi kemudian menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi dan mencocokkannya dengan teknologi pengenalan wajah milik tim Identifikasi Polres Metro Jakarta Pusat.

"Hasil analisa CCTV kami cocokkan dengan data face recognition milik tim Identifikasi Polres, dan petunjuk mengarah kepada residivis berinisial NJ," ujarnya.

Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat kemudian menyisir kediaman NJ di wilayah Johar Baru. Pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Honda CBR 150R, helm, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat melakukan penjambretan.

"Kami juga berhasil mengamankan kembali satu unit Samsung S25 milik korban. Ponsel tersebut sebelumnya disembunyikan pelaku dan kemudian diserahkan kepada petugas melalui pihak keluarga NJ," ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan, NJ diketahui berperan sebagai pengemudi sepeda motor, sementara rekannya berinisial RK alias Rio Kubil bertindak sebagai eksekutor yang merampas ponsel korban.

RK kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu polisi.

Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan NJ dalam sejumlah laporan penjambretan lainnya untuk memastikan seluruh rangkaian perkara terungkap secara menyeluruh.

Wiratama mengatakan NJ merupakan residivis kasus serupa dan pernah ditangkap sekitar lima tahun lalu.

📰 Update Terbaru