Polres Cimahi mengungkap 47 kasus narkoba dalam sembilan hari terakhir. Sebanyak 56 tersangka berhasil ditangkap dalam operasi tersebut.
Kapolres Cimahi AKBP Moh. Faruq Rozi mengungkapkan hal ini dalam jumpa pers di Mako Polres Cimahi, Senin (10/8/2026).
>>> Kolektor Komputer Vintage Makin Bergairah di Tengah Gempuran AI
Dari 47 kasus tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, mulai dari sabu, ganja, tembakau sintetis, psikotropika, hingga ratusan ribu butir obat keras tertentu (OKT).
Rincian Kasus dan Barang Bukti
Rinciannya, sembilan kasus sabu dengan sepuluh tersangka, tujuh kasus tembakau sintetis dengan delapan tersangka, dua kasus ganja dengan dua tersangka, serta 29 kasus OKT dengan 36 tersangka.
Barang bukti yang diamankan antara lain 155,99 gram sabu, 34,23 gram ganja, 3.399,22 gram tembakau sintetis, 8.164 butir psikotropika, dan 506.116 butir OKT.
>>> Trump: AS Akan Tuntut Kompensasi Konflik dari Iran
Nilai seluruh barang bukti diperkirakan mencapai Rp3,28 miliar. Polisi memperkirakan sekitar 543 ribu jiwa berhasil diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba.
Kasus Tembakau Sintetis
Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah pengungkapan peredaran tembakau sintetis dengan total barang bukti sekitar 3 kilogram.
Polisi menciduk MMAF (30), warga Sumedang, di Jalan Raya Batujajar, Desa Laksanamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.
>>> Polisi Akan Ekshumasi Jenazah Diduga Pegawai Febrie Adriansyah
Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga mendapatkan tembakau sintetis melalui akun Instagram MSTR. Banny, yang masih dalam penyelidikan polisi.
