Jawa Barat menempati posisi teratas sebagai provinsi dengan angka pemutusan hubungan kerja (PHK) tertinggi di Indonesia.
Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, sebanyak 10.880 tenaga kerja di provinsi itu kehilangan pekerjaan.
Jumlah tersebut berkontribusi sekitar 20,34 persen dari total kasus PHK nasional yang mencapai 53.490 orang pada periode yang sama.
Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang dikutip dari Satudata Kemnaker menyebutkan, tenaga kerja terdampak PHK paling banyak menurut provinsi domisili berada di Jawa Barat.
Banten dan Wilayah Lain Menyusul
Setelah Jawa Barat, Banten mencatatkan jumlah PHK tertinggi berikutnya. Wilayah lain yang menyusul di urutan selanjutnya meliputi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan DKI Jakarta.
Kemnaker menegaskan bahwa kalkulasi angka PHK tidak mencakup pekerja yang keluar akibat mengundurkan diri, memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 serta Permenaker Nomor 2 Tahun 2025 terkait Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Kemnaker juga menyatakan bahwa data bersifat dinamis dan diperbarui secara rutin setiap bulan. Perubahan angka dapat terjadi pada publikasi selanjutnya seiring proses pengolahan data berjalan.
Angka PHK di Jawa Barat itu tercatat berdasarkan provinsi domisili tenaga kerja, sehingga menjadi yang terbesar di antara seluruh wilayah.
Kemnaker menekankan bahwa data tersebut dapat berubah karena pembaruan dilakukan setiap bulan seiring berjalannya proses pengolahan data.
