unique visitors counter
⌂ Beranda › News › Ingin Dapat BSU Rp900.000? Berikut Daftar Persyaratan yang Harus Dipenuhi Buruh
News

Ingin Dapat BSU Rp900.000? Berikut Daftar Persyaratan yang Harus Dipenuhi Buruh

Ingin Dapat BSU Rp900.000? Berikut Daftar Persyaratan yang Harus Dipenuhi Buruh
Cek Status BSU Rp 900.000 November 2026 via NIK KTP, Kemnaker Belum Rilis Prosedur
A A Ukuran Teks16px

Kementerian Ketenagakerjaan memaparkan persyaratan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 senilai total Rp900.000, mulai dari kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga batas upah maksimal Rp3,5 juta per bulan.

BSU diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan. Meski dihitung per bulan, pencairannya dilakukan sekaligus dalam satu kali pembayaran sehingga setiap pekerja penerima mengantongi total Rp900.000.

Ketentuan program ini diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, yang merupakan perubahan kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang pedoman pemberian subsidi upah, beserta petunjuk teknis pelaksanaannya.

Dijelaskan Langsung oleh Dirjen Kemnaker

Persyaratan penerima dipaparkan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker pada Sabtu, 7 November 2026.

Menurut Indah Anggoro Putri, BSU disiapkan untuk menjaga ketahanan ekonomi sekaligus mempertahankan daya beli pekerja agar tetap stabil. Karena itu, sasarannya diarahkan kepada pekerja berpenghasilan terbatas yang memenuhi kriteria berikut.

Daftar Persyaratan Penerima BSU

Pertama, calon penerima adalah warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK). Kedua, pekerja merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Agustus 2026.

Ketiga, upah yang diterima paling banyak Rp3,5 juta per bulan. Upah yang menjadi acuan adalah upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam data kepesertaan, yang mencakup gaji pokok ditambah tunjangan tetap.

Keempat, ada pengecualian berbasis upah minimum daerah. Apabila upah minimum kabupaten/kota (UMK) setempat berada di atas Rp3,5 juta, maka batas upah mengikuti UMK dengan pembulatan ke atas hingga ratusan ribu penuh. Jika daerah tidak memiliki UMK, yang dipakai adalah upah minimum provinsi (UMP) dengan cara pembulatan yang sama.

Kelima, penerima BSU bukan aparatur sipil negara (ASN), bukan anggota TNI aktif, dan bukan anggota Polri aktif. Keenam, program ini diprioritaskan bagi pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum penyaluran BSU.

Cek Informasi Hanya di Kanal Resmi

Kemnaker mengarahkan pekerja yang ingin memastikan informasi seputar BSU untuk mengakses laman resmi bsu.kemnaker.go.id. Pertanyaan juga dapat disampaikan melalui pusat layanan Kemnaker di nomor 1500 630.

Dengan kriteria yang sudah diumumkan terbuka ini, pekerja dapat lebih dulu menilai kelayakannya dari data kepesertaan dan upah yang tercatat, sebelum menunggu tindak lanjut penyaluran dari pemerintah.

Penetapan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja sebagai acuan berarti kelayakan seorang pekerja sangat ditentukan oleh data yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja yang upah tercatatnya melebihi batas, meski menerima penghasilan berbeda di lapangan, akan dinilai berdasarkan catatan resmi tersebut.

Sementara itu, ketentuan prioritas bagi pekerja yang tidak menerima PKH dimaksudkan agar bantuan pemerintah tidak menumpuk pada kelompok yang sama. Dengan begitu, BSU diharapkan menjangkau pekerja rentan lain yang selama ini belum tersentuh program bantuan sosial, namun tetap tercatat sebagai peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pemerintah berharap penyaluran yang tepat sasaran membuat subsidi ini benar-benar menopang kebutuhan harian pekerja berpenghasilan terbatas di tengah tekanan biaya hidup.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru