Seorang perempuan berinisial YDA melaporkan mantan kekasihnya, APS, yang disebut anak seorang pejabat eselon II Pemerintah Kabupaten Mojokerto, atas dugaan penyebaran konten pribadinya setelah hubungan mereka berakhir, dan perkara ini kini telah naik ke tahap penyidikan di kepolisian.
YDA merupakan warga Kabupaten Mojokerto berusia 24 tahun. Ia melaporkan APS ke Polres Mojokerto Kota terkait dugaan penyebaran foto dan video pribadinya tanpa izin. Dalam perkara ini semua pihak disebut dengan inisial, dan tidak ada pihak yang digambarkan sebagai anak di bawah umur.
Sebagaimana dilaporkan kantor berita ANTARA, YDA dan APS sebelumnya menjalin hubungan asmara selama kurang lebih satu tahun. Hubungan tersebut berakhir pada Juli 2024, dan dari titik itulah rangkaian dugaan peristiwa ini bermula.
Diminta Hapus saat Putus, Diduga Tetap Disebarkan
Menurut penuturan YDA, saat hubungan berakhir ia telah meminta APS menghapus seluruh foto dan video pribadinya yang tersimpan. Permintaan itu menjadi penting karena materi-materi tersebut bersifat pribadi dan tidak pernah ia izinkan untuk disebarkan kepada siapa pun.
Namun, YDA menduga materi itu justru dibagikan setelah mereka putus. Dugaan penyebaran terjadi dalam rentang 22 Mei hingga 27 Juni 2025. APS diduga membagikan stiker dan sebuah video pribadi YDA kepada empat orang melalui WhatsApp dan pesan langsung Instagram.
YDA menduga tindakan tersebut bermotif merusak reputasinya. Sasaran penyebarannya disebut orang-orang terdekat, mulai dari teman dekat hingga teman-teman komunitasnya, sehingga dampaknya terasa langsung pada kehidupan sosial pelapor.
Dilaporkan Agustus 2025, Naik Penyidikan Oktober 2026
Merasa dirugikan, YDA resmi melapor ke Polres Mojokerto Kota pada 28 Agustus 2025. Dalam laporannya, ia menduga telah terjadi pelanggaran Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pornografi terkait penyebaran konten pribadi tersebut.
Proses hukum berjalan bertahap hingga akhirnya perkara ini dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan pada 23 Oktober 2026. Kenaikan status itu menunjukkan polisi menilai laporan tersebut layak ditindaklanjuti dengan pemeriksaan yang lebih mendalam.
Dalam prosesnya, polisi telah memeriksa YDA selaku pelapor serta dua orang saksi berinisial SAR dan PCF. Penyidik juga berencana menyita telepon genggam para saksi sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti dalam penyidikan.
Ayah APS Memilih Tak Berkomentar
Sorotan publik bertambah karena APS disebut sebagai anak seorang pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Mojokerto. Ayah APS telah dimintai konfirmasi mengenai perkara yang menyeret anaknya, tetapi yang bersangkutan memilih untuk tidak berkomentar.
Perlu ditegaskan, hingga saat ini belum ada penetapan apa pun dan belum ada putusan pengadilan dalam perkara ini. Kasus dugaan penyebaran konten asusila tersebut masih berada di tahap penyidikan polisi, sehingga seluruh dugaan yang disampaikan pelapor masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku bagi terlapor.
Bagi publik, perkara ini menjadi pengingat pentingnya menjaga materi pribadi dan berhati-hati membagikannya kepada siapa pun, termasuk pasangan. Penyebaran konten intim tanpa persetujuan adalah perbuatan yang dapat dipidana, dan korban memiliki jalur hukum resmi untuk melapor dan meminta perlindungan kepada kepolisian.
