unique visitors counter
⌂ Beranda › News › Pabrik Oli Palsu Mars di Mojokerto Beromzet Rp1,56 Miliar Dibongkar Polisi, Campurannya dari Biji Plastik
News

Pabrik Oli Palsu Mars di Mojokerto Beromzet Rp1,56 Miliar Dibongkar Polisi, Campurannya dari Biji Plastik

Pabrik Oli Palsu Mars di Mojokerto Beromzet Rp1,56 Miliar Dibongkar Polisi, Campurannya dari Biji Plastik
Petugas kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara. (Foto: Xunbao Daily)
A A Ukuran Teks16px

Satreskrim Polres Mojokerto Kota membongkar pabrik oli ilegal bermerek Mars di Kabupaten Mojokerto yang meraup omzet Rp1,56 miliar dalam enam bulan, dengan produk berbahan campuran base oil dan biji plastik yang tak pernah diuji di laboratorium.

Pengungkapan kasus ini dipaparkan Polres Mojokerto Kota dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, pada Jumat, 6 November 2026. Polisi menyebut usaha pencampuran oli tersebut berjalan tanpa izin dan produknya diedarkan untuk kendaraan bermotor maupun mesin diesel.

Berawal dari Pengiriman 80 Liter yang Dicegat

Penyelidikan bermula pada Selasa, 27 Oktober 2026, ketika polisi menghentikan pengiriman 80 liter oli merek Mars di kawasan Bypass Mojokerto. Dari temuan itu, penyidik menelusuri asal barang hingga mengarah ke sebuah gudang di Desa Sumberwono, Mojokerto, yang kemudian digeledah.

Di gudang tersebut polisi menemukan kegiatan produksi oli yang dijalankan sendiri oleh pemiliknya. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Fariz Rikianto Rochmadona (43), yang disebut menjalankan langsung proses pencampuran bahan hingga pengemasan produk.

Campuran Biji Plastik Tanpa Standar Teknis

Menurut polisi, bahan utama oli Mars berasal dari base oil yang dicampur biji plastik. Campuran itu dipanaskan, lalu dikemas ke dalam jeriken dan dipasarkan sebagai oli untuk sepeda motor, mobil, serta mesin diesel.

Kemasan produknya mencantumkan label "FULLY SYNTHETIC" beserta nama perusahaan yang berawalan "PT Gemilang Ci…". Namun kolom spesifikasi SAE dan NPT pada label dibiarkan kosong, dan takaran campuran yang dipakai tidak berdasar pada standar teknis apa pun karena produknya tidak pernah melalui uji laboratorium.

Polres Mojokerto Kota menyatakan usaha tersebut tidak mengantongi izin, sementara perusahaan yang namanya tercantum pada label bukanlah badan hukum yang terdaftar. Artinya, konsumen membeli oli yang identitas produsen dan mutunya sama sekali tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Dijual Lewat WhatsApp ke Wilayah Tapal Kuda

Selama periode Mei hingga Oktober 2026, oli Mars dipasarkan melalui grup WhatsApp dan toko-toko di wilayah Tapal Kuda, Jawa Timur. Daerah edarnya meliputi Pasuruan, Probolinggo, Jember, Lumajang, dan Situbondo.

Dari penjualan itu, omzet usaha ilegal ini dirata-rata mencapai sekitar Rp260 juta per bulan. Akumulasi selama enam bulan masa operasinya menyentuh angka Rp1,56 miliar, sebelum akhirnya produksi dihentikan lewat penggerebekan gudang.

Tersangka Ditahan, Barang Bukti Disita

Fariz Rikianto Rochmadona kini ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Perindustrian serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Barang bukti yang disita antara lain oli Mars siap edar termasuk pengiriman 80 liter yang dicegat, bahan base oil dan biji plastik, serta peralatan produksi dan pengemasan.

Pengungkapan ini disampaikan Kapolres Mojokerto Kota AKBP Dody Munandar bersama Kasatreskrim AKP Dody Novianto. Polisi mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap oli berharga murah dengan label spesifikasi yang tidak lengkap, karena oli tanpa standar berisiko merusak mesin kendaraan yang memakainya.

Polisi menilai praktik semacam ini merugikan dua pihak sekaligus: konsumen yang mesin kendaraannya terancam rusak karena memakai pelumas tanpa takaran dan mutu yang jelas, serta produsen oli resmi yang harus bersaing dengan produk ilegal berharga murah. Karena kemasannya dibuat menyerupai produk pabrikan, pembeli awam sulit membedakan oli Mars dari oli asli hanya dengan melihat jerikennya di etalase toko.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru