Pekerja yang menantikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 dapat memantau status penerimaan melalui kanal BPJS Ketenagakerjaan dengan data NIK KTP.
Namun hingga 5 November 2026, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum mengumumkan secara resmi tata cara pemeriksaan penerima BSU 2026.
Program ini disiapkan untuk sekitar 13,3 juta pekerja dengan besaran Rp 300.000 per bulan selama Oktober, November, dan Desember 2026.
Total bantuan yang diterima setiap pekerja yang memenuhi syarat mencapai Rp 900.000 dan dibayarkan sekaligus untuk seluruh periode penyaluran.
Mekanisme Pemeriksaan yang Pernah Digunakan
Pemeriksaan status penerima dapat dipelajari melalui mekanisme penyaluran sebelumnya, yakni lewat situs khusus BPJS Ketenagakerjaan di alamat bsu.
bpjsketenagakerjaan. go.
id.
Melalui layanan tersebut, pekerja dapat mengetahui informasi kepesertaan dan status bantuan berdasarkan data yang tercatat dalam sistem.
Tahapan pemeriksaan diawali dengan membuka peramban internet di ponsel atau komputer, lalu mengakses situs resmi tersebut.
Pekerja kemudian masuk menggunakan akun terdaftar apabila sistem meminta proses masuk, lalu mencari dan memilih menu pemeriksaan BSU jika fitur itu tersedia.
Informasi identitas yang perlu dilengkapi meliputi NIK, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel, alamat e-mail, dan rekening bank.
Setelah proses verifikasi dijalankan sesuai instruksi halaman layanan, pekerja menunggu sistem selesai memproses data dan menampilkan hasil pemeriksaan.
Hasil yang muncul mengikuti data tersimpan dalam sistem, sehingga perlu dipahami berdasarkan informasi yang benar-benar tersedia pada layanan tersebut.
Tahapan itu bukan mekanisme resmi yang telah dipastikan untuk penyaluran BSU 2026, melainkan merujuk pada prosedur periode sebelumnya.
Dengan demikian, pekerja belum dapat memastikan status penerimaan bantuan melalui prosedur lama.
Kanal Alternatif dan Syarat Penerima BSU 2026
Selain situs BPJS Ketenagakerjaan, terdapat beberapa layanan yang pernah dimanfaatkan dalam proses pemeriksaan maupun penyaluran bantuan subsidi upah.
Kanal tersebut adalah situs BSU Kemnaker di bsu. kemnaker.
go.
id, situs BSU BPJS Ketenagakerjaan, aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), dan aplikasi PosPay yang pernah dipakai dalam penyaluran melalui PT Pos Indonesia.
Namun keberadaan kanal itu tidak otomatis menunjukkan informasi penerima BSU 2026 sudah tersedia.
Sampai 5 November 2026, layanan pengecekan tersebut belum menampilkan informasi terbaru mengenai penerima bantuan tahun ini.
Penerimaan bantuan tidak berlaku bagi seluruh pekerja karena pemerintah menetapkan sejumlah kriteria melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026.
Pekerja harus berstatus WNI dan mempunyai NIK, tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Agustus 2026, serta berpenghasilan maksimal Rp 3.500.000 per bulan.
Penerima juga bukan ASN, anggota TNI, maupun anggota Polri.
Batas penghasilan memiliki penyesuaian khusus bagi pekerja di wilayah dengan UMK melebihi Rp 3,5 juta, dengan ambang batas mengikuti ketentuan UMK daerah masing-masing.
Penentuan batas itu dilakukan dengan membulatkan nilai UMK ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh, sedangkan wilayah tanpa UMK menggunakan UMP sebagai acuan.
Berdasarkan lampiran Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, sejumlah wilayah memiliki batas maksimal penghasilan lebih tinggi daripada Rp 3,5 juta.
DKI Jakarta Rp 5.800.000, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi Rp 6.000.000, Kota Bandung Rp 4.800.000, Kota Surabaya Rp 5.300.000, dan Kota Medan Rp 4.400.000.
Penentuan kelayakan juga menggunakan catatan upah yang disampaikan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan data terakhir yang dilaporkan pemberi kerja sebagai acuan verifikasi.
Komponen penghasilan yang diperhitungkan mencakup gaji pokok beserta tunjangan tetap yang diterima pekerja.
Karena itu, status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan kesesuaian data penghasilan menjadi bagian penting dalam penentuan calon penerima bantuan.
Pekerja dapat menggunakan informasi persyaratan tersebut sebagai panduan awal, sementara kepastian status penerima dan prosedur pemeriksaan tetap menunggu pengumuman resmi Kemnaker.