unique visitors counter
⌂ Beranda › News › BSU November 2026 Rp900.000 Cair, Ini Syarat dan Cara Cek NIK KTP di bsu.kemnaker.go.id
News

BSU November 2026 Rp900.000 Cair, Ini Syarat dan Cara Cek NIK KTP di bsu.kemnaker.go.id

BSU November 2026 Rp900.000 Cair, Ini Syarat dan Cara Cek NIK KTP di bsu.kemnaker.go.id
Cek Status BSU Rp 900.000 November 2026 via NIK KTP, Kemnaker Belum Rilis Prosedur
A A Ukuran Teks16px

Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 senilai Rp900.000 dijadwalkan cair sekaligus pada November hingga Desember 2026, dan jutaan pekerja kini berlomba mengecek status penerimaannya lewat NIK KTP.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan rencana penyaluran itu lewat akun Instagram resminya pada 29 Oktober 2026. Berbeda dari skema sebelumnya yang dibayar bulanan, BSU tahun ini dibayarkan satu kali untuk periode Oktober, November, dan Desember 2026, masing-masing Rp300.000 per bulan.

Dasar hukum program ini adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026, perubahan kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang pedoman pemberian subsidi gaji. Regulasi tersebut ditetapkan pada Rabu, 28 Oktober 2026, dan tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 732.

Siapa yang Berhak Menerima BSU 2026

Tidak semua pekerja otomatis menerima bantuan ini. Syarat utamanya adalah berstatus warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori peserta penerima upah sampai Agustus 2026.

Batas penghasilan penerima adalah paling banyak Rp3,5 juta per bulan, atau sebesar upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK) di wilayah masing-masing bila angka itu lebih tinggi. Selain itu, penerima bukan aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, ataupun anggota Polri.

Perlu dicatat, memenuhi syarat belum berarti pasti menerima. Data calon penerima masih diverifikasi oleh Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan, dan pembayaran mengacu pada ketersediaan pagu anggaran.

Cara Cek Status Penerima dengan NIK KTP

Pengecekan status penerima bisa dilakukan melalui empat kanal resmi. Cara paling mudah adalah membuka laman bsu.kemnaker.go.id, menggulir ke bagian pengecekan NIK penerima BSU, lalu memasukkan 16 digit NIK sesuai KTP.

Kanal lainnya adalah situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), dan aplikasi PosPay. Pada situs BPJS Ketenagakerjaan, pekerja diminta mengisi NIK, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel, alamat surel, dan rekening bank.

Penyaluran dana dilakukan melalui Bank Himbara dan PT Pos Indonesia. Hingga kini tanggal pasti pencairan untuk masing-masing penerima belum diumumkan, karena penyaluran dilakukan bertahap sepanjang November dan Desember 2026. Pekerja diminta hanya memakai kanal resmi dan waspada terhadap tautan palsu yang mengatasnamakan penyaluran BSU.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru