Seluruh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu direncanakan diangkat menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027, tanpa melalui tes, berdasarkan draf Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur alih status tersebut.
Rencana itu terungkap setelah Ketua Umum Aliansi Merah Putih (AMP), Fadlun Abdillah, mengaku telah membaca draf Perpres tersebut dan membahasnya dengan Kementerian Dalam Negeri. Menurut Fadlun, draf itu memuat kebijakan yang menggembirakan bagi tenaga PPPK, baik guru, tenaga kesehatan, maupun tenaga teknis.
Namun perlu ditegaskan: Perpres tersebut belum resmi diterbitkan. Wakil Kepala BKN Suharmen menyatakan pada 28 Oktober 2026 bahwa regulasinya masih berproses, dan hingga kini belum ada nomor Perpres maupun dokumen final yang bisa dibaca publik. Semua isi draf masih bisa berubah.
Isi Draf Perpres Menurut Fadlun Abdillah
Berdasarkan penuturan Fadlun atas draf yang dibacanya, ada tiga kabar baik. Pertama, seluruh PPPK paruh waktu direncanakan diangkat otomatis menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027 tanpa tes ulang. Kedua, pembiayaan gaji PPPK yang beralih status itu akan ditanggung pemerintah pusat melalui instansi pembina masing-masing, bukan lagi APBD.
Ketiga, PPPK penuh waktu mendapat jalur seleksi menjadi PNS melalui opsi afirmasi usia. Bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi, statusnya berubah menjadi PNS. Sementara peserta yang tidak lulus tetap berstatus sebagai PPPK.
Fadlun juga menyebut kesempatan seleksi CPNS khusus bagi PPPK itu diperkirakan hanya tersedia pada 2027, karena masa berlaku Perpres tersebut hanya satu tahun anggaran. Ini adalah interpretasi Fadlun atas draf dan diskusinya dengan Kemendagri, bukan pengumuman resmi pemerintah.
Skema dari DPR dan Pemerintah
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya memaparkan skema penataan honorer dan PPPK, antara lain regulasi lewat Perpres tanpa revisi undang-undang, ujian PNS bertahap bagi PPPK lintas profesi, serta tenggat penyesuaian status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu pada awal 2027. Menteri Dalam Negeri juga akan menerbitkan surat edaran agar pemerintah daerah tidak memutus kontrak kerja pegawai.
Menteri PANRB Rini Widyantini menyatakan PPPK paruh waktu akan diberikan kesempatan menjadi PPPK penuh waktu pada 2027, sementara guru PPPK juga disebut bisa mengikuti seleksi PNS yang direncanakan dibuka awal 2027. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan langkah ini dilakukan tanpa membahayakan kondisi fiskal 2027, dengan defisit tetap dijaga di angka 2,4 persen.
Di sektor pendidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyatakan siap mengalihkan 242.482 guru PPPK paruh waktu menjadi ASN pusat per 1 Januari 2027. Sementara itu, Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2026 sudah lebih dulu mengatur pengalihan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, dan BKN menegaskan PPPK tidak bisa langsung menjadi PNS tanpa mengikuti tes CPNS. Aliansi Merah Putih berencana bersurat kembali kepada Dasco pada 11 November 2026 untuk menanyakan perkembangan Perpres tersebut.