unique visitors counter
⌂ Beranda News Peserta TMS Sekolah Kedinasan 2026 Bisa Sanggah, Simak Ketentuannya
News

Peserta TMS Sekolah Kedinasan 2026 Bisa Sanggah, Simak Ketentuannya

Proses seleksi administrasi sekolah kedinasan
A A Ukuran Teks16px

Peserta seleksi administrasi Sekolah Kedinasan 2026 yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) masih memiliki kesempatan untuk mengajukan sanggahan.

Pengumuman hasil seleksi administrasi telah disampaikan pada Rabu, 2 September hingga Kamis, 3 September 2026.

Masa sanggah diberikan bagi peserta yang menemukan kesalahan dari sistem atau panitia saat verifikasi dokumen.

Proses pengajuan sanggahan dilakukan secara online melalui tautan resmi yang disiapkan penyelenggara.

Jadwal dan Ketentuan Masa Sanggah

Berdasarkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 5249/B-KS. 04.04/SD/K/2026, masa sanggah berlangsung selama dua hari.

Perlu dicatat, masa sanggah bukan untuk memperbaiki dokumen yang salah atau belum diunggah.

Peserta hanya dapat menyampaikan argumen atau bantahan terhadap hasil seleksi yang dianggap keliru.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara sanggah diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pastikan Anda mengakses tautan resmi dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

Masa sanggah adalah waktu yang diberikan kepada peserta untuk menyampaikan keberatan terhadap hasil seleksi administrasi.

Namun, perlu ditegaskan bahwa masa sanggah bukanlah kesempatan untuk memperbaiki dokumen yang salah atau belum sempat diunggah.

Peserta hanya dapat mengajukan argumen atau bantahan apabila terdapat kekeliruan yang disebabkan oleh sistem atau panitia saat proses verifikasi.

Proses pengajuan sanggahan dilakukan secara online melalui tautan resmi yang disiapkan oleh pihak penyelenggara. Seluruh proses penyanggahan harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Oleh karena itu, peserta diharapkan untuk memantau informasi resmi dan memanfaatkan masa sanggah dengan sebaik-baiknya.

📰 Update Terbaru