Kementerian Ketenagakerjaan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp900.000 per penerima pada November–Desember 2026. Jumlah itu merupakan akumulasi tiga bulan yang dibayarkan sekaligus, dan pekerja tidak perlu mendaftar untuk menerimanya.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan skema tersebut dalam pernyataannya pada Jumat (6/11/2026). Menurutnya, BSU diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan, dengan besaran Rp900.000 yang dibayarkan sekaligus.
Rincian: Tiga Bulan Dibayar Sekaligus
Angka Rp900.000 berasal dari akumulasi bantuan tiga bulan, yakni Oktober, November, dan Desember 2026, masing-masing senilai Rp300.000 per bulan. Alih-alih ditransfer bertahap, seluruhnya dicairkan dalam satu kali pembayaran pada periode November–Desember 2026.
Sasaran BSU adalah pekerja dengan gaji setara upah minimum kabupaten/kota, dengan batas maksimal Rp3,5 juta. Untuk daerah yang UMK-nya berada di atas Rp3,5 juta, batas upah mengikuti UMK setempat yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh. Daerah yang tidak memiliki UMK mengacu pada upah minimum provinsi.
Syarat Penerima BSU
Sejumlah syarat harus dipenuhi calon penerima. Penerima harus warga negara Indonesia yang memiliki NIK dan merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Agustus 2026. Bantuan ini tidak berlaku bagi aparatur sipil negara, anggota TNI, dan anggota Polri. Penerima juga diprioritaskan bagi pekerja yang tidak menerima Program Keluarga Harapan pada periode sebelum pencairan.
Upah yang menjadi penentu kelayakan adalah upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan, yang mencakup gaji pokok ditambah tunjangan tetap. Karena itu, Kemnaker mengimbau para pemberi kerja menyampaikan data pekerja secara akurat agar tidak ada pekerja yang terlewat atau salah data.
Disalurkan Lewat Himbara dan Pos, Tanpa Pendaftaran
Penyaluran BSU dilakukan melalui bank-bank Himbara dan PT Pos Indonesia. Pekerja tidak perlu melakukan pendaftaran apa pun; data penerima bersumber dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan laporan upah perusahaan.
Bagi pekerja yang ingin memastikan informasi resmi seputar bantuan ini, Kemnaker menyediakan keterangan melalui situs bsu.kemnaker.go.id dan pusat layanan Kemnaker di nomor 1500 630. Hingga kini, Kemnaker belum mengumumkan jumlah total penerima, total anggaran program, maupun tanggal persis pencairan untuk tiap penerima.
Mengapa Data Perusahaan Menentukan
Satu hal yang perlu diperhatikan pekerja adalah ketergantungan program ini pada data perusahaan. Karena upah penentu diambil dari laporan terakhir pemberi kerja ke BPJS Ketenagakerjaan, pekerja yang datanya tidak diperbarui perusahaan berisiko dinilai berdasarkan upah lama. Imbauan Kemnaker agar pemberi kerja menyampaikan data secara akurat menunjukkan pemerintah menyadari titik rawan tersebut.
Dengan penyaluran melalui Himbara dan PT Pos Indonesia, penerima yang tidak memiliki rekening bank tetap dapat terjangkau lewat jaringan kantor pos. Skema tanpa pendaftaran ini dirancang agar bantuan sampai ke pekerja sasaran tanpa proses administrasi tambahan dari sisi pekerja.
Perlu digarisbawahi, Kemnaker belum menyebutkan jumlah penerima dan total anggaran BSU kali ini. Karena itu, pekerja yang merasa memenuhi seluruh kriteria — peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Agustus 2026, bukan ASN/TNI/Polri, dan bergaji sesuai batas — cukup menunggu penyaluran melalui Himbara atau PT Pos Indonesia pada November–Desember 2026 tanpa perlu mengajukan pendaftaran apa pun.