Sejumlah kebijakan baru Badan Gizi Nasional (BGN) dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi sorotan para pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), mulai dari penghentian sementara ribuan dapur hingga perubahan skema insentif.
6.097 SPPG Kena Suspend
BGN menjatuhkan sanksi penghentian sementara atau suspend terhadap 6.097 SPPG yang belum tertib menyampaikan Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH) melalui portal Sistem Informasi Pemantauan Gizi Nasional (SIPGN). Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN Ketut Sumedana menyampaikan kebijakan ini mulai berlaku pada Senin (2/11), mengacu pada Surat Edaran Kepala BGN Nomor 24 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Hari Pelayanan Efektif dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG.
Rinciannya: 1.801 SPPG di Wilayah I, 2.616 SPPG di Wilayah II, dan 1.680 SPPG di Wilayah III. Sanksi ini tidak permanen; SPPG dapat kembali beroperasi setelah menyampaikan LPDH dan lolos verifikasi, tetapi selama disuspend dapur tidak mendapatkan insentif.
Biaya Operasional Maksimal Rp3.000 per Porsi
BGN juga menetapkan batas maksimal biaya operasional dapur MBG sebesar Rp3.000 per penerima manfaat demi efisiensi anggaran negara dan mencegah pemborosan. Juru Bicara BGN Tysa Novenny menjelaskan, biaya operasional setiap SPPG dihitung berdasarkan jumlah penerima manfaat yang benar-benar dilayani, sehingga pengeluaran disesuaikan dengan aktivitas pelayanan masing-masing dapur.
Insentif Berubah: dari Rp6 Juta per Hari Jadi Rp2.000 per Porsi
Mulai 5 Oktober 2026, insentif yang sebelumnya tetap Rp6 juta per hari kini dihitung berdasarkan jumlah porsi makanan yang disalurkan. Kepala BGN Sudaryono menyebutkan setiap SPPG mendapatkan insentif Rp2.000 untuk setiap porsi makanan yang diberikan kepada penerima manfaat. Insentif tersebut merupakan bagian dari alokasi Rp15.000 per porsi, dengan rincian Rp10.000 untuk makanan, Rp3.000 untuk operasional, dan Rp2.000 untuk ketersediaan insentif serta kualitas layanan SPPG.
Kendaraan Distribusi Jadi Tanggung Jawab Mitra
BGN menegaskan penyediaan kendaraan distribusi menjadi tanggung jawab mitra, termasuk biaya perawatan dan penggunaannya, yang perlu diperhitungkan dalam pengelolaan fasilitas dapur — terutama penting bagi dapur dengan jarak distribusi jauh.
Kepala SPPG Wajib Hadir sejak Pukul 02.00
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan kepala SPPG wajib hadir selama jam operasional dapur MBG, yakni pukul 02.00 hingga 08.00. Untuk wilayah Indonesia Timur, waktu operasional dapat dimulai lebih awal menyesuaikan perbedaan waktu.
Respons Asosiasi Pengelola Dapur
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha dan Pengelola Dapur MBG (APPMBGI) Abdul Rivai Ras menilai suspend sebagai bagian dari penyesuaian dan penguatan tata kelola MBG. Namun ia mengakui kebijakan itu berdampak pada arus kas mitra di daerah, karena pencairan dana operasional dan insentif bergantung pada status keaktifan dan kelengkapan verifikasi administrasi.
Soal batas biaya operasional Rp3.000 per penerima manfaat, APPMBGI menyoroti perbedaan kondisi operasional setiap dapur: dapur di bawah kapasitas optimal menanggung biaya tetap per porsi lebih tinggi, sementara biaya transportasi, bahan bakar, dan sewa fasilitas berbeda antar daerah. Abdul Rivai mengingatkan, tanpa evaluasi berdasarkan karakteristik wilayah, kebijakan ini berpotensi memengaruhi keberlangsungan pelayanan, standar higienitas, variasi menu, kualitas pengemasan, hingga insentif tenaga pengelola, ahli gizi, juru masak, dan kurir lokal. APPMBGI mendorong percepatan verifikasi, kejelasan kriteria pembukaan kembali dapur yang disuspend, serta kepastian hak pembayaran mitra secara adil dan proporsional.