Pemerintah mengubah mekanisme insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi dalam program Makan Bergizi Gratis mulai Senin (5/10/2026).
Skema insentif tetap diganti menjadi perhitungan berdasarkan realisasi porsi makanan yang disalurkan.
Setiap dapur pelayanan berhak memperoleh insentif Rp 2.000 per porsi dengan batas maksimal pembayaran Rp 6 juta per hari.
Mekanisme ini diterapkan untuk meningkatkan efisiensi anggaran negara agar pembayaran fasilitas disesuaikan dengan volume layanan yang benar-benar terealisasi.
Penilaian Ekonom: Skema Baru Lebih Efisien
Ekonom Center of Reform on Economics Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menilai penyesuaian skema ini jauh lebih efisien dibandingkan sistem terdahulu.
Sistem lama mematok angka konstan Rp 6 juta per hari tanpa memerdulikan jumlah penerima manfaat.
"Dari sisi anggaran, skema baru ini hampir pasti lebih efisien.
Sebelumnya, setiap dapur menerima Rp 6 juta per hari tanpa memperhitungkan jumlah penerima, seolah seluruh SPPG selalu beroperasi pada kapasitas maksimal 3.000 porsi," ujar Yusuf, Minggu (4/10/2026), dikutip dari Kontan.
co. id.
Dapur yang melayani di bawah kapasitas maksimal tidak lagi menerima pembayaran insentif secara penuh.
Penyesuaian ini diproyeksikan mampu menekan alokasi anggaran insentif hingga sepertiga dari total kebutuhan sebelumnya.
"Namun, risikonya akan bergeser ke pelaporan jumlah porsi. Potensi manipulasi dapat berupa penggelembungan porsi, penerima fiktif, atau penurunan kualitas makanan demi mengejar volume," jelas Yusuf.
Pengawasan ketat melalui konfirmasi harian berbasis data sekolah, sinkronisasi data belanja bahan baku, serta sidak lapangan dinilai menjadi sarana penting untuk mencegah penyimpangan laporan porsi.
Alokasi penerima manfaat yang transparan juga diperlukan agar keberlanjutan investasi para mitra pelaksana tetap terjaga.
"Jika alokasi penerima berubah tanpa aturan yang transparan, pendapatan mitra dapat turun meskipun mereka telah menanamkan modal," kata Yusuf.
Perhatian khusus disorot untuk wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar yang memiliki keterbatasan jumlah penduduk namun menanggung biaya operasional lebih tinggi.
Penetapan batas minimum insentif atau penyesuaian tarif khusus dipandang perlu agar pelayanan di wilayah tersebut tidak terhenti.
"Tarif berbeda atau batas minimum insentif dapat diterapkan agar mitra tetap layak beroperasi dan layanan tidak justru berkurang di wilayah yang paling membutuhkan," ujar Yusuf.
Langkah pengawasan gizi dan standar sanitasi dapur juga harus berjalan beriringan agar pemenuhan kuantitas tidak mengabaikan keamanan pangan penerima bantuan.
"Evaluasi MBG juga perlu bergerak dari sekadar jumlah porsi menuju hasil yang lebih substantif, seperti perbaikan status gizi anak," pungkas Yusuf.
