unique visitors counter
⌂ Beranda News Polisi Ringkus Pengedar Ganja 2,05 Kg di Duren Sawit, Paket Dikirim via Gosend
News

Polisi Ringkus Pengedar Ganja 2,05 Kg di Duren Sawit, Paket Dikirim via Gosend

Ilustrasi penyitaan barang bukti ganja oleh polisi
A A Ukuran Teks16px

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran ganja seberat 2,05 kilogram di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Seorang pemuda berinisial AB, 26 tahun, ditangkap di rumah kontrakannya.

Ia diduga memanfaatkan jasa kurir aplikasi GoSend untuk mengirim paket ganja kepada pemesan.

Penangkapan Berawal dari Informasi Warga

Kanit Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Johan Rofi menyatakan, informasi warga menyebut adanya penyalahgunaan ganja sekitar dua kilogram di wilayah Duren Sawit.

Menurut Johan, informasi itu diterima pada Senin, 14 September 2026 sekitar pukul 19.00 WIB.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di sejumlah lokasi sebelum menangkap AB di sebuah kontrakan di kawasan Duren Sawit.

Dari penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik yang dilakban cokelat dan masing-masing berisi ganja.

Johan merinci, masing-masing beratnya 1.040 gram dan 1.000 gram.

Petugas juga menyita satu plastik klip bening berisi ganja seberat 10 gram yang akan didistribusikan.

Total barang bukti ganja yang diamankan dari AB mencapai 2.050 gram atau 2,05 kilogram bruto.

Polisi turut menyita satu unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika tersebut.

Transaksi Masih Didalami

Berdasarkan keterangan sementara, ganja itu dikirim menggunakan layanan Gosend dan diduga akan didistribusikan kepada pemesan.

Polisi masih mendalami mekanisme transaksi, termasuk dugaan penggunaan metode mapping dan pertemuan langsung dengan calon pembeli.

📰 Update Terbaru