Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) bersama perusahaan nuklir Rusia, Rosatom Corp, membahas kesiapan regulasi untuk rencana pengembangan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) terapung di Indonesia.
Direktur Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir Bapeten, Nur Syamsi Syam, mengatakan pembahasan mengenai floating power unit (FPU 100) dari Rusia telah berlangsung sejak awal 2026.
>>> TotalEnergies Tawarkan Jutaan Barel Minyak Irak ke Asia
Pembahasan dilakukan melalui serangkaian lokakarya dan rapat koordinasi bersama Rosatom serta kementerian dan lembaga terkait.
Nur menjelaskan pertemuan tersebut bertujuan mengidentifikasi berbagai aspek regulasi, perizinan, dan koordinasi lintas sektor dalam pengembangan PLTN terapung di Indonesia.
>>> ETF Emas Siap Hadir, Buka Babak Baru Investasi di BEI
Isu Regulasi yang Perlu Dibahas
Bapeten menilai terdapat sejumlah isu regulasi yang memerlukan pembahasan lebih lanjut.
>>> Penyerangan Pedagang Buah di Tangerang, Dua Pelaku Ditangkap
Di antaranya adalah status bendera kapal, persyaratan badan hukum pemegang izin sesuai ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko, serta pembagian tanggung jawab hukum apabila terjadi keadaan darurat nuklir.