Pasar modal Indonesia akan segera kedatangan Exchange Traded Fund (ETF) Emas. Instrumen ini menggabungkan keunggulan emas sebagai aset lindung nilai dengan kemudahan transaksi di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Kehadiran ETF Emas diproyeksikan menjadi inovasi penting dalam industri keuangan nasional. Produk ini juga diharapkan memperluas pilihan investasi bagi masyarakat.
Pengembangan ETF Emas merupakan bagian dari reformasi produk ETF yang dijalankan BEI. Langkah ini bertujuan menghadirkan instrumen investasi yang lebih beragam dan modern.
Produk ini memberikan akses lebih luas kepada investor ritel maupun institusi untuk berinvestasi pada emas tanpa harus memiliki atau menyimpan emas fisik.
Transaksi dapat dilakukan secara praktis, transparan, dan likuid melalui mekanisme perdagangan di bursa.
Di tengah ketidakpastian ekonomi global, emas kembali menjadi aset yang banyak dilirik investor.
Pelemahan dolar AS, perubahan arah kebijakan suku bunga dunia, dan meningkatnya ketegangan geopolitik mendorong permintaan terhadap aset safe haven.
Emas memiliki korelasi relatif rendah terhadap saham maupun obligasi. Hal ini menjadikannya pilihan menarik untuk diversifikasi portofolio investasi.
Data BEI menunjukkan bahwa sepanjang 2025 emas menjadi salah satu instrumen investasi dengan pertumbuhan kinerja tertinggi.
Dalam rata-rata kinerja sepuluh tahun terakhir, emas juga menghasilkan imbal hasil yang kompetitif.
Indonesia merupakan salah satu produsen emas terbesar di dunia dengan cadangan melimpah.
Posisi ini membuka peluang memperkuat ekosistem bullion nasional dan menghubungkan sektor produksi emas dengan kebutuhan investasi masyarakat.
Perluas Akses Investasi Emas bagi Masyarakat
Pertumbuhan jumlah investor pasar modal turut mendukung hadirnya ETF Emas. Hingga akhir Mei 2026, jumlah investor pasar modal Indonesia telah melampaui 27 juta investor.
Dengan kapitalisasi pasar yang terus meningkat dan aktivitas transaksi yang semakin tinggi, pasar modal dinilai siap menjadi saluran distribusi investasi emas yang efisien dan transparan.
ETF Emas akan berbentuk reksa dana berbasis kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di BEI seperti saham.
Investor cukup membeli unit ETF melalui aplikasi online trading yang sudah digunakan untuk transaksi saham.
Berbeda dengan kepemilikan emas fisik yang membutuhkan tempat penyimpanan dan memiliki risiko kehilangan, ETF Emas menawarkan eksposur terhadap pergerakan harga emas melalui sistem perdagangan di bursa.
Aset yang mendasari ETF berupa emas fisik yang disimpan secara aman oleh lembaga kustodian berizin.
Emas yang menjadi underlying wajib memenuhi standar kemurnian minimal 99,5 persen sesuai standar London Bullion Market Association atau 99,9 persen berdasarkan Standar Nasional Indonesia.
Mayoritas dana investasi akan ditempatkan pada aset emas, sedangkan sebagian kecil dapat dialokasikan ke instrumen pasar uang atau kas.
ETF Emas di Indonesia juga dapat diterbitkan berdasarkan prinsip syariah.
Kepastian ini diperoleh setelah Dewan Syariah Nasional MUI menerbitkan Fatwa Nomor 163 Tahun 2025 mengenai ETF Syariah Emas.
Melalui fatwa tersebut, investor yang menginginkan instrumen sesuai prinsip syariat Islam memiliki alternatif baru untuk berinvestasi pada emas melalui pasar modal.
ETF Syariah Emas harus terbebas dari riba, gharar, maysir, dan dharar, serta setiap unit wajib didukung emas fisik yang tersedia dan disimpan dalam allocated account.
Dari sisi regulasi, Otoritas Jasa Keuangan telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 2 Tahun 2026 mengenai reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif yang diperdagangkan di bursa dengan aset dasar berupa emas.
BEI juga telah menyesuaikan ketentuan pencatatan dan perdagangan ETF agar produk baru dapat segera dipasarkan.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengungkapkan antusiasme industri terhadap ETF Emas cukup tinggi.
"Untuk penerbitannya, saat ini ada tujuh manajer investasi yang telah menyampaikan permohonan perjanjian pendahuluan pencatatan ETF Emas kepada BEI," ujarnya pada Konferensi Pers RUPST BEI, Senin (29/6) lalu.
Hasil survei BEI terhadap investor individu maupun institusi menunjukkan bahwa ETF berbasis emas menjadi salah satu produk yang paling diminati untuk dikembangkan.
Meski menawarkan berbagai keunggulan, investor tetap perlu memahami risiko seperti pergerakan harga emas global, risiko likuiditas, dan kemungkinan tracking error terhadap harga spot emas.
Kehadiran ETF Emas dinilai menjadi tonggak baru dalam pengembangan pasar modal Indonesia.
Produk ini tidak hanya memperluas pilihan investasi masyarakat, tetapi juga memperkuat daya saing industri keuangan nasional melalui instrumen yang lebih inovatif, inklusif, dan berstandar internasional.