Koalisi Free Net From Tobacco (FNFT) mengapresiasi langkah awal Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam menindaklanjuti pelanggaran iklan rokok di media sosial.
Tindakan ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
>>> Fame Viral Berbahaya bagi Neil si Anjing Laut dan Penggemarnya di Tasmania
Berdasarkan data FNFT, dari 144 data point pelanggaran iklan rokok dan rokok elektronik yang direkomendasikan Kemenkes kepada Komdigi pada 27 April 2026, lebih dari 60% konten telah diturunkan atau tidak lagi dapat diakses publik.
Desakan Konsistensi Penegakan Aturan
Koordinator FNFT, Eka Erfiyanti Putri, mengatakan pencapaian tersebut tidak boleh berhenti pada tahap awal.
Menurutnya, promosi rokok di ruang digital masih berlangsung secara masif dan terus beradaptasi dengan berbagai format baru.
"Kami mengapresiasi langkah awal Kementerian Kesehatan dan Komdigi. Namun, pengawasan tidak boleh berhenti pada tahap awal.
>>> Persiapan Pemakaman Pemimpin Tertinggi Iran Ali Khamenei Berlangsung Meriah
Penurunan lebih dari 60% konten yang dilaporkan menunjukkan bahwa implementasi PP Nomor 28 Tahun 2024 mulai berjalan.
Di sisi lain, promosi rokok di ruang digital masih berlangsung secara masif dan terus beradaptasi dengan berbagai format baru.
Karena itu, penegakan aturan harus dilakukan secara tegas, konsisten, dan tanpa toleransi terhadap setiap pelanggaran," ujar Eka dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (03/07).
>>> Citi Proyeksi Minyak Brent Bisa Turun ke US$60 Akhir Tahun
Senada, Sekretaris Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rio Priambodo, menilai konsistensi penegakan regulasi menjadi bagian penting dari perlindungan hak konsumen di ruang digital.