Pemerintah Provinsi Banten resmi memberikan insentif pajak kendaraan bermotor melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 435 Tahun 2026.
Kebijakan ini berlaku mulai 18 Agustus 2026 dan mencakup pembebasan denda serta pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB).
Gubernur Banten Andra Soni menyatakan insentif ini untuk memudahkan masyarakat memenuhi kewajiban pajak.
Program tersebut juga menjadi bagian dari rangkaian menyambut HUT ke-81 RI dan hari jadi Banten.
Rincian Insentif Pajak Kendaraan
Pemprov Banten memberikan pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen hingga 31 Oktober 2026.
Untuk kendaraan yang melakukan mutasi dari luar Banten, pengurangan pokok PKB mencapai 20 persen.
Kendaraan atas nama perusahaan mendapat pengurangan pokok PKB sebesar 40 persen, berlaku hingga 23 Desember 2026.
Selain itu, Pemprov Banten juga membebaskan denda PKB bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan.
Kebijakan ini diharapkan mendorong kepatuhan masyarakat dan meningkatkan penerimaan PKB tahun 2026.
Andra Soni menegaskan insentif ini merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya.
Ia juga mengingatkan agar program ini tidak dijadikan alasan untuk menunda pembayaran dengan harapan insentif serupa di masa depan.
