Samsat Balaraja, Kabupaten Tangerang, dipadati masyarakat pada Selasa, 18 Agustus 2026. Kedatangan mereka bertepatan dengan pemberlakuan diskon pajak kendaraan saat peringatan HUT ke-81 RI.
Berdasarkan pantauan, ruang tunggu Samsat Balaraja terlihat ramai. Masyarakat duduk mengantre untuk membayar pajak maupun mengurus administrasi kendaraan.
>>> Trump Bantah Ada Rencana Negosiasi dengan Iran, Klaim Selat Hormuz Wilayah AS
Penelaah Teknis Kebijakan di Samsat Balaraja, Purwa Aditiana, mengatakan kebijakan tersebut diberikan melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 435 Tahun 2026.
"Pak Gubernur memberikan kebijakan sebagai hadiah dari Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI, kemudian juga nanti menjelang HUT Banten.
Beliau memberikan kebijakan terkait diskon pajak untuk para wajib pajak yang patuh," kata Purwa, Selasa, 18 Agustus 2026.
Besaran Diskon dan Pembebasan Denda
Dalam program tersebut, wajib pajak mendapatkan diskon sebesar 5 persen. Sementara itu, masyarakat yang hendak memutasi kendaraan ke wilayah Banten diberikan potongan 20 persen.
>>> BI Perluas MDR QRIS 0 Persen, Efektif 1 Oktober 2026
Adapun potongan pajak bagi kendaraan milik perusahaan mencapai 40 persen.
Selain diskon pokok pajak, Pemprov Banten juga memberikan pembebasan denda bagi masyarakat yang memiliki tunggakan. Pembebasan denda tersebut tidak dibatasi berdasarkan lamanya tunggakan.
Namun, pokok pajak tetap harus dibayarkan dengan ketentuan maksimal lima tahun tunggakan ditambah satu tahun pajak berjalan.
"Walaupun masyarakat sudah menunggak 10 tahun, tetap yang dibayarkan adalah enam tahun pokok pajak. Jadi denda pajaknya semua dihapuskan, tapi pokoknya tetap.
>>> Bayi Lahir di Ambulans Saat Gempa Flores, Dinamai Agustin Gempita Aurora
Maksimal adalah 5+1, lima tunggakan dan satu kali berjalan," ujarnya.
