Bank Indonesia (BI) memperluas kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen yang akan berlaku mulai 1 Oktober 2026.
Perluasan ini diumumkan pada 17 Agustus 2026, bertepatan dengan HUT ke-81 Republik Indonesia.
Meringankan Biaya Merchant
Pejabat Gubernur Sementara BI, Destry Damayanti, menyatakan kebijakan ini bertujuan mendorong efisiensi biaya transaksi dan memperkuat daya beli masyarakat.
Bagi pelaku usaha kecil dan menengah, biaya transaksi menjadi pertimbangan penting dalam menggunakan pembayaran digital.
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Ryan Rizaldy, menjelaskan kebijakan ini merupakan pengembangan dari insentif yang sebelumnya terbatas pada kelompok tertentu.
Penerima Sebelumnya
Sebelum diperluas, skema MDR 0 persen diberikan kepada usaha mikro (UMI), instansi pemerintah, dan Badan Layanan Umum (BLU).