unique visitors counter
⌂ Beranda › News › 100 Ribu Pekerja Rentan Dapat JKK dan JKM Gratis dari Baznas
News

100 Ribu Pekerja Rentan Dapat JKK dan JKM Gratis dari Baznas

Ilustrasi pekerja rentan menerima jaminan sosial dari Baznas melalui BPJS Ketenagakerjaan
100 Ribu Pekerja Rentan Dapat JKK dan JKM Gratis dari Baznas
A A Ukuran Teks16px

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI memfasilitasi jaminan sosial bagi 100 ribu pekerja rentan di seluruh Indonesia.

Program prioritas Jaminan Sosial Baznas 2026 ini disalurkan melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Skema perlindungan tersebut mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diberikan gratis selama enam bulan.

Alokasi penerima bantuan sebesar 30 persen ditujukan untuk wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Sementara 70 persen sisanya menyasar daerah lain berdasarkan tingkat kerentanan ekonomi.

Sasaran Penerima dan Profesi Informal

Penerima bantuan mencakup beragam profesi sektor informal, seperti guru mengaji, dai, marbot masjid, dan tenaga pendidik pesantren.

Selain itu, petani, nelayan, pedagang kecil, buruh harian lepas, hingga penyandang disabilitas produktif juga menjadi sasaran program.

Ketua Baznas RI Sodik Mudjahid menyatakan program ini berupaya memberikan perlindungan kepada pekerja rentan melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Ia menambahkan dana zakat tidak sekadar disalurkan untuk kebutuhan konsumtif harian.

Dana tersebut dimaksimalkan sebagai instrumen pemberdayaan masyarakat berhak atau mustahik di sedikitnya 10 provinsi prioritas.

Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat menyambut positif sinergi lintas lembaga ini.

Deputi Kemenko PM Dyah Tri Kumolosari mengapresiasi Baznas dan BPJS Ketenagakerjaan yang bersama pemerintah hadir membantu pekerja miskin dan tidak mampu.

Ia berharap program ini dilanjutkan untuk 100.000 pekerja yang membutuhkan, mulai dari pekerja informal sampai masyarakat daerah tertinggal.

Dyah menilai integrasi program ini sejalan dengan agenda pemerintah untuk memperkuat ketahanan ekonomi warga kurang mampu melalui akses jaminan sosial.

Sinergi ini juga dinilai memperkuat integrasi data dan jaringan operasional di lapangan untuk menjangkau pekerja informal yang belum tersentuh jaring pengaman sosial.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat menyatakan semangat program pemberdayaan berdampak dan berkelanjutan sejalan dengan tujuan BPJS Ketenagakerjaan.

Melalui penguatan kolaborasi ini, pekerja rentan diharapkan memiliki ketahanan finansial dan perlindungan memadai saat menghadapi risiko kecelakaan kerja atau kemalangan.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru