Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan ternyata bisa dicairkan sebagian tanpa harus mengundurkan diri dari pekerjaan. Ketentuan ini berlaku bagi peserta aktif yang sudah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun.
Peserta yang memenuhi syarat dapat mengambil maksimal 10 persen dari saldo untuk persiapan pensiun, atau maksimal 30 persen untuk kepemilikan rumah, baik pembelian tunai maupun melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Fasilitas klaim sebagian ini hanya bisa diajukan satu kali dan peserta harus memilih salah satu dari dua pilihan tersebut.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 sebagaimana diubah Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015, dengan tata cara klaim diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2022.
Iuran JHT sendiri sebesar 5,7 persen dari upah setiap bulan, dengan rincian 2 persen ditanggung pekerja dan 3,7 persen ditanggung pemberi kerja. Dana ini dikelola sebagai tabungan hari tua peserta.
Pajak pencairan perlu dihitung dulu
Pencairan JHT tidak selalu bebas pajak. Menurut penegasan Direktorat Jenderal Pajak, pencairan sekaligus di masa pensiun sampai Rp50 juta dikenai PPh final 0 persen, sedangkan bagian di atas Rp50 juta dikenai PPh final 5 persen.
Pencairan sebagian saat masih bekerja dikenai PPh Pasal 21 dengan tarif Pasal 17 dan bersifat tidak final. Peserta juga perlu memperhatikan risiko pajak progresif pada pencairan berikutnya apabila jarak antar-pengambilan dana melebihi dua tahun.
Untuk pencairan penuh, JHT bisa diambil saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Peserta yang resign atau terkena PHK dapat mengajukan klaim minimal satu bulan setelah status kepesertaannya dinonaktifkan.
Klaim dapat diajukan melalui aplikasi JMO, situs Lapak Asik, atau datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Dokumen yang umumnya diminta antara lain kartu peserta, e-KTP, Kartu Keluarga, buku tabungan, dan NPWP bila saldo di atas Rp50 juta. Setelah dokumen lengkap, dana dibayar paling lama lima hari kerja.
Peserta juga diimbau waspada terhadap penipuan. Beredar modus penipu yang mengaku sebagai petugas saat proses klaim JHT dan meminta data biometrik. Klaim hanya dilakukan melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan, dan aparat juga telah menindak calo yang menawarkan jasa pencairan JHT.
