unique visitors counter
⌂ Beranda › News › Hak Jawab PT Taspen Soal Pemberitaan Terkait Pensiun ASN TNI Polri Mulai 2027 Dibayar Langsung dari Kas Negara
News

Hak Jawab PT Taspen Soal Pemberitaan Terkait Pensiun ASN TNI Polri Mulai 2027 Dibayar Langsung dari Kas Negara

Hak Jawab PT Taspen Soal Pemberitaan Terkait Pensiun ASN TNI Polri Mulai 2027 Dibayar Langsung dari Kas Negara
Aturan Pensiun ASN lewat Koperasi Belum Terakomodasi, Taspen Menunggu
A A Ukuran Teks16px

Sehubungan dengan pemberitaan https://www.surabayainside.com/37637/pensiun-asn-tni-polri-mulai-2027-dibayar-langsung-dari-kas-negara yang dimuat Surabayainside pada Rabu, 14 Oktober 2026, dengan ini kami PT TASPEN (Persero), hendak memberikan pernyataan resmi atas pemberitaan sebagaimana dimaksud agar tidak menimbulkan salah persepsi pembaca dan publik luas.

Atas pemberitaan tersebut perlu kami tegaskan bahwa TASPEN senantiasa mematuhi setiap kebijakan dan ketentuan Pemerintah yang berlaku terkait penyelenggaraan pembayaran manfaat pensiun, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 82/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Perhitungan, Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Belanja Pensiun yang Dilaksanakan oleh PT TASPEN (Persero) dan PT ASABRI (Persero), serta Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-22/PB/2025 tentang Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Belanja Pensiun yang Bersumber dari APBN.

Hingga saat ini, TASPEN telah bekerja sama dengan 46 mitra bayar Perbankan dan POS di seluruh Indonesia untuk mendukung kelancaran pembayaran manfaat pensiun.

Setiap mitra bayar wajib memenuhi persyaratan, mengikuti proses evaluasi, serta menerapkan standar layanan dan tata kelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

TASPEN juga memastikan bahwa seluruh mitra bayar diperlakukan secara setara dan memiliki peran yang sama penting dalam mendukung kualitas layanan kepada peserta.

PT TASPEN (Persero) memprioritaskan kepentingan dan kenyamanan peserta dan memastikan setiap bentuk kemitraan mendukung peningkatan kualitas, aksesibilitas, dan keamanan layanan pembayaran manfaat pensiun sehingga pembayaran manfaat pensiun kepada peserta sejalan dengan prinsip 5T (tepat Orang, Tepat Jumlah, Tepat Waktu, Tepat Tempat, dan Tepat Administrasi) sebagai upaya dan konsistensi perusahaan dalam memberikan layanan terbaik dengan sepenuh hati.

Saat ini pemerintah belum mengambil keputusan resmi untuk melibatkan koperasi dalam penyaluran gaji dan dana pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN).

ehubungan dengan pemberitaan berjudul “Pensiun ASN TNI Polri Mulai 2027 Dibayar Langsung dari Kas Negara” yang dimuat media Surabaya Inside (link https://www.surabayainside.com/37637/pensiun-asn-tni-polri-mulai-2027-dibayar-langsung-dari-kas-negara) pada hari Rabu,14 Oktober 2026 oleh Eko Yulianto, dengan ini kami PT TASPEN (Persero), hendak memberikan pernyataan resmi atas pemberitaan sebagaimana dimaksud agar tidak menimbulkan salah persepsi pembaca dan publik luas.
Atas pemberitaan tersebut perlu kami tegaskan bahwa:
  1. PT TASPEN (Persero) senantiasa mendukung kebijakan dan program Pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik, termasuk dalam penyelenggaraan pembayaran manfaat pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Negara. Selama 63 tahun, TASPEN telah menjalankan peran dalam menyalurkan manfaat kepada peserta dan berkomitmen untuk terus bersinergi dengan Pemerintah dalam mewujudkan layanan yang semakin mudah, aman, efektif, dan berorientasi pada kebutuhan peserta.
  2. PT TASPEN (Persero) memprioritaskan kepentingan, kenyamanan, dan keamanan peserta sebagai prioritas utama. Oleh karena itu, setiap pengembangan mekanisme pembayaran manfaat pensiun perlu memperhatikan aspek kesiapan sistem dan infrastruktur, serta memastikan penyaluran manfaat pensiun berjalan sesuai dengan prinsip 5T, yaitu Tepat Orang, Tepat Jumlah, Tepat Waktu, Tepat Tempat, dan Tepat Administrasi sebagai upaya dan konsistensi perusahaan dalam memberikan layanan terbaik dengan sepenuh hati.
  3. Kepuasan peserta menjadi indikator penting untuk menilai keberhasilan layanan yang dilakukan TASPEN. Survei Customer Satisfaction Index (CSI) TASPEN yang dilakukan oleh konsultan independen dari tahun ke tahun menunjukkan peningkatan yang konsisten. Hal ini tercermin sejak empat tahun terakhir pada tahun 2022 dengan skor 97,6 dan terus meningkat hingga skor 98,7 pada tahun 2025 yang menunjukkan adanya respon positif dari peserta terhadap pengalaman layanan dan peningkatanan layanan TASPEN.
  4. PT TASPEN (Persero) senantiasa menjalankan mandat Pemerintah dalam penyelenggaraan Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) dan perlindungan sosial ASN, Pejabat Negara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2013. Dalam pelaksanaan tugasnya, TASPEN berkomitmen untuk memastikan pengelolaan dan pembayaran manfaat kepada peserta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, transparansi, dan akuntabilitas, serta menjaga keberlangsungan layanan dan pemenuhan hak peserta.
Demikian hak jawab ini kami sampaikan. Mohon kepada redaksi Surabaya Inside dapat memuat perubahan atas narasi sesuai dengan corporate statement terlampir pada pemberitaan ini maksimal pada Kamis, 15 Oktober 2026 Pukul 17.00 WIB untuk menghindari salah persepsi pada pembaca dan publik luas. Atas perhatian dan kerja sama yang baik kami ucapkan terima kasih.
🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru